GenPI.co - Masyarakat diminta tak menyalahgunakan gas medis gas nitrous oxide (N2O) tabung pink (Whip Pink).
Hal ini menyusul kasus kematian influencer Lula Lahfah (26), yang ditemukan ada Whip Pink di apartemennya.
"Kami berharap memang masyarakat tidak menyalahgunakan gas medis N2O ini di luar fungsinya untuk kesehatan," kata Direktur Produksi dan Distribusi Farmasi Kemenkes El Iqbal, Sabtu (31/1).
Iqbal menjelaskan N2O memiliki fungsi yang beragam dan dapat digunakan di berbagai sektor.
Ini mulai dari kesehatan, pangan, pertanian, hingga otomotif.
"Jadi memang fungsi dari gas nitrous oxide ini cukup beragam," terang dia.
Namun, dia menggarisbawahi produk ini hanya dipakai di fasilitas pelayanan kesehatan oleh petugas yang memiliki kompetensi.
Maka dari itu, kandungan N2O ini dikategorikan sebagai gas medis dengan penggunaan yang diatur ketat.
"Kami memiliki aturan bagaimana gas nitrous oxide ini berfungsi sebagai gas medis," tegas dia.
Dia membeberkan N2O hanya boleh dipakai di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut atau rumah sakit.
Ini dipakai sebagai anestesi umum dalam pembedahan, analgesik, sedatif, dan anxiolytic dalam prosedur medis tertentu, termasuk kedokteran gigi.
"Pengaturan mengenai penggunaan gas N2O ini sudah kami atur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penggunaan Gas Medic dan Vakum Medic pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan," terang dia.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan mengenai Formularium Nasional, gas medik ini termasuk dalam obat dalam pelayanan kesehatan rujukan di rumah sakit, khususnya anestesi.
Menurut dia, penyalahgunaan gas medis adalah persoalan serius karena bisa menimbulkan dampak kesehatan berat hingga kematian.
Dalam kasus kematian Lula Lahfah, polisi menemukan Whip Pink dan bercak darah di apartemennya.
Sebanyak 1 buah tabung Whip Pink berukuran 2.050 gram dan 1 kotak warna pink berisi 44 tablet obat-obatan.(ant)
Simak video berikut ini:


