JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah akan menata kembali dan memperkuat pasar modal Indonesia melalui reformasi struktural. Langkah ini dilakukan antara lain dengan demutualisasi bursa, peningkatan likuiditas melalui kenaikan free float minimal 15 persen, serta upaya penegakan hukum.
Demikian disampaikan oleh Menteri Koodinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers hasil rapat koordinasi internal bersama para pemangku kepentingan di Wisma Danantara Indonesia, Jakarta, Sabtu (31/1/2026) malam.
Pertemuan ini juga dihadiri Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia Rosan Roeslani, dan Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia/Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria.
Selain itu, hadir pula Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi, dan Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fauzi.
Turut hadir juga perwakilan self-regulatory organization (SRO) pasar modal, yakni Direktur Utama sementara PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik, serta Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Samsul Hidayat.
Airlangga mengatakan, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan reformasi integritas pasar modal secara struktural, antara lain melalui demutualisasi bursa dan peningkatan likuiditas melalui peningkatan porsi kepemilikan saham beredar di publik (free float) dari minimal 7,5 persen menjadi 15 persen sesuai standar global.
”Dengan ini, berarti akan lebih banyak saham yang dilepas ke publik, sehingga bursa menjadi transparan, likuid, dan berintegritas,” katanya.
Langkah selanjutnya untuk peningkatan transparansi adalah memperketat aturan kepemilikan saham (beneficial ownership) dan kejelasan afiliasi pemegang saham, termasuk percepatan demutualisasi agar sejajar dengan bursa modern internasional.
Di sisi lain, BEI bersama aparat penegak hukum juga diminta untuk menindak tegas pihak-pihak yang bertentangan dengan peraturan bursa, peraturan OJK (POJK), dan undang-undang jasa keuangan yang berlaku.
“Terkait penertiban praktik spekulatif yang merusak pasar, pemerintah tidak menolerir, sekali lagi pemerintah tidak menolerir praktik manipulatif share pricing atau saham gorengan manipulatif yang merugikan investor, merusak kredibilitas dan integritas pasar modal di Indonesia,” tutur Airlangga.
Menurutnya, praktik manipulasi pasar tersebut tidak hanya berdampak pada harga saham dan investor. Saham gorengan juga memengaruhi tingkat kepercayaan terhadap sistem keuangan dan menghambat investasi asing yang diperlukan untuk pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
Untuk itu, pemerintah akan memperketat pengawasan, penegakan aturan, dan sanksi hukum. Selain Bursa Efek Indonesia (BEI) selaku regulator pasar modal, aparat penegak hukum juga disebut akan menindak pihak-pihak yang melakukan praktik manipulasi dan menggoreng saham.
"Pemerintah akan mendukung penuh proses hukum agar berjalan sesuai aturan," ucap Airlangga.
Pada kesempatan yang sama, Friderica mengatakan, langkah penyelidikan atas kasus gorengan saham lewat jalur pidana itu diyakini akan mempertegas arah penegakan hukum ke depan dalam menangani kasus-kasus besar manipulasi saham.
"Ini akan set the tone dengan penegakan hukum yang memberikan efek jera. Penguatan pengawasan market conduct juga akan dilakukan, termasuk kepada para influencer (yang merekomendasikan saham gorengan)," ujarnya.
Selain itu, transparansi pemegang saham akan ditingkatkan melalui kewajiban transparansi ultimate beneficial ownership, acurated party disclosure, serta penguatan due diligent dan KYC (Know Your Customer) oleh perusahaan.
Ia menambahkan, Presiden turut menginstruksikan kepada Kementerian Keuangan, OJK dan BEI untuk dapat memastikan kegiatan operasional bursa tetap berjalan dengan normal dalam masa transisi. Dalam hal ini, tidak ada kekosongan kepemimpinan atau dalam pengawasan keuangan dan pasar modal.
"Kepada para investor domestik, mitra internasional dan seluruh rakyat Indonesia, fundamental ekonomi Indonesia tetap kuat dan taguh. Pemerintah berdiri teguh di belakang pasar keuangan kita dan kami berkomitmen pada iklim investasi yang transparan, adil dan berkelas dunia," kata Airlangga mengutip pesan langsung Presiden.
Peningkatan batas maksimal investasi di instrumen saham dengan tetap, tentu saja, memperhatikan prinsip-prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.
Friderica menyatakan OJK berkomitmen mendukung program reformasi pasar modal Indonesia. Langkah tersebut dilakukan, mulai dari perbaikan kualitas emiten dan saham yang diperdagangkan, peningkatan literasi dan pelindungan investor, serta peningkatan kepatian hukum.
Langkah reformasi itu juga mencakup optimalisasi peran liquidity provider serta peningkatan peran investor institusional seperti asuransi dan dana pensiun yang dimiliki pemerintah.
Dalam hal ini, batas maksimal limit investasi perusahaan asuransi dan dapen di pasar modal Indonesia akan ditingkatkan dari 8 persen menjadi 20 persen. Friderica mengatakan, itu akan dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.
"Selain itu, aktivitas bank umum juga akan diperluas di pasar modal melalui revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) nanti," katanya.
Sementara itu, Ekonom dari Bright Institute, Yanuar Rizky, berpendapat, di balik langkah reformasi pasar modal yang disampaikan pemerintah, ada kepentingan untuk mengalokasikan dana publik ke pasar modal. Dana publik itu berasal dari dana pensiun, asuransi, dan dana jaminan sosial pelat merah.
Dengan memanfaatkan kecemasan atas situasi pasar saat ini, publik digiring untuk menerima hal tersebut atas nama pemulihan pasar.
“Jadi, Danantara yang jadi simbol pemegang saham bank Himbara, dana pensiun, dan asuransi (pelat merah) menjawab itu,” katanya saat dihubungi dari Jakarta.
Serial Artikel
Pemerintah-Danantara-OJK Rapat Internal, Bahas MSCI dan Mundurnya Para Pejabat Keuangan?
Setelah pengunduran diri lima pejabat pengawas pasar modal terjadi dalam satu hari, pemerintah menggelar rapat koordinasi internal sore ini. Bagaimana hasilnya?
Menurutnya, pemerintah memberikan sinyal akan menggunakan dana-dana yang berasal dari dana pensiun, asuransi, dan dana jaminan sosial sebagai dana stabilisasi. Dengan kata lain, upaya ini ditujukan untuk mencapai penggunaan dana publik di pasar modal.
Menurut Yanuar, langkah tersebut cukup berisiko mengingat dana publik harus tersedia setiap saat, terutama ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Berkaca dari pengalaman Korea Selatan pada 1998, gagal bayar dana pensiun lantaran penarikan klaim saat terjadi koreksi pasar telah memicu krisis moneter.
“Dalam kondisi pasar yang tidak pasti, dan banyaknya isu di depan kurva, ini akan berisiko jika pasar kembali melemah,” ujarnya.
Selain itu, ia turut menyoroti pernyataan pemerintah yang tidak akan menolerir adanya konflik kepentingan di pasar modal. Dalam hal ini, pemerintah diharapkan dapat menerapkan prinsip tersebut mulai dari institusi dan lembaga pemerintah.
Kita mengalami krisis kepercayaan dari investor asing baik itu dipasar keuangan maupun sektor riil.
Dihubungi secara terpisah, Guru Besar Universitas Airlangga Rahma Gafmi berpendapat, pelemahan pasar modal dipicu oleh kekhawatiran Morgan Stanley Capital International (MSCI) terhadap aspek transparansi dan struktur kepemilikan saham Indonesia.
”Kita mengalami krisis kepercayaan dari investor asing baik itu di pasar keuangan maupun sektor riil,” katanya.
Ia menilai, pelemahan nilai tukar rupiah yang terjadi belakangan turut memberikan sinyal adanya ketidakpercayaan invetor asing terhadap kondisi fundamental ekonomi Indonesia.
Situasi tersebut semakin runyam tatkala para pejabat yang mengawasi sektor keuangan ramai-ramai mengundurkan diri pada Jumat (30/1/2026) lalu. Fenomena ini justru dapat memicu kekhawatiran investor akan kredibilitas dari sosok penggantinya.
”Fundamental ekonomi kita saat ini rapuh, karena capital flight terjadi. Kalau fundamental kuat, efeknya biasanya hanya sementara (noise politik),” ujarnya.




