Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menunjuk Friderica Widyasari Dewi, selaku Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK. Friderica merupakan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen.
"Penunjukan Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) yang ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta hari ini," demikian keterangan resmi OJK, dikutip Sabtu, 31 januari 2026.
Selain Friderica, OJK juga menetapkan Hasan Fawzi sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon.
Baca Juga :Ketua OJK hingga Kepala BEI Mundur, Komisi XI Dorong Pemerintah Melakukan 3 Hal
"Penunjukan Anggota Dewan Komisioner Pengganti ini dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK," demikian keterangan resmi OJK.
Langkah tersebut, merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan OJK untuk menjaga stabilitas organisasi dalam menjalankan fungsi dan tugasnya. Keputusan jabatan Pejabat Pengganti ini berlaku efektif tanggal 31 Januari 2026.
Otoritas Jasa Keuangan/Istimewa
OJK menegaskan akan melakukan penajaman terhadap seluruh kebijakan, program kerja, dan agenda strategis OJK. Terutama, untuk merespons berbagai perkembangan yang terjadi di sektor keuangan.
"OJK juga memastikan bahwa koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan maupun layanan kepada masyarakat tetap dilakukan secara optimal untuk terus menjaga stabilitas sektor keuangan dan memperkuat pelindungan konsumen," demikian keterangan resmi OJK.


/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fphoto%2Fori%2F2022%2F04%2F11%2F536b9428-bee7-4c35-afdd-98c5950258ce.jpg)