BEKASI, KOMPAS.com - Anak berinisial MAA menjadi korban penculikan setelah pamit membeli tabung gas LPG di dekat rumahnya di Desa Setiamekar, Kabupaten Bekasi, Minggu (26/1/2026).
Awalnya, keluarga tidak menaruh kecurigaan. Namun, hingga siang berlalu, MAA tak kunjung pulang.
Polisi kemudian mengungkap bahwa korban terakhir kali terlihat bersama seorang pria.
“Berdasarkan keterangan saksi, korban terakhir terlihat bersama seorang pria yang menggunakan atribut ojek online dan mengendarai sepeda motor,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto, Sabtu (31/1/2026).
Baca juga: Motif Penculikan Bocah di Bekasi: Ingin Jalin Asmara dengan Orangtua Korban
Motif asmaraDari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap penculikan itu dilatarbelakangi persoalan asmara.
Pelaku diketahui merupakan mantan kekasih ibu korban.
Pelaku menculik MAA karena cemburu dan ingin kembali menjalin hubungan dengan orangtua korban.
“Motif pelaku melakukan penculikan adalah untuk mengancam orangtua korban agar mau kembali menjalin hubungan asmara dengan pelaku,” jelas Bhudi.
Keluarga korban melaporkan peristiwa penculikan itu ke Polres Metro Bekasi pada Senin (26/1/2026), setelah upaya pencarian tidak membuahkan hasil.
Baca juga: Dari Bekasi hingga Depok, Ini 8 Lokasi Syuting Film Lisa BLACKPINK
Dalam aksinya, pelaku diduga membawa senjata tajam jenis belati untuk menakut-nakuti korban.
“Pelaku diduga memaksa korban ikut dengannya dengan cara menakut-nakuti korban menggunakan senjata tajam jenis belati yang disimpan di dashboard motor,” ujar Bhudi.
Ditangkap di BandungPelarian pelaku akhirnya terhenti di sebuah bus antarkota.
Polisi menghentikan bus jurusan Bandung–Merak di kawasan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Kamis (29/1/2026).
“Petugas kemudian menghentikan sebuah bus antarkota jurusan Bandung-Merak di kawasan Babakan Ciparay, Kota Bandung, dan berhasil mengamankan pelaku bersama korban di dalam bus,” kata Bhudi.
Baca juga: Ditodong Belati, Bocah di Bekasi Diculik Mantan Kekasih Ibunya
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 450 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Hukuman tersebut dapat diperberat hingga 15 tahun karena korban merupakan anak di bawah umur.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang
/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fphoto%2Fori%2F2023%2F02%2F01%2F27426384-82f2-4699-937c-1447524bf26a.jpg)


