Pantau - Komisi XI DPR RI memastikan bahwa pergantian empat pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Januari 2026 tidak mengganggu stabilitas sektor keuangan dan pasar modal Indonesia.
Transisi Pimpinan Berjalan Konstitusional dan ProfesionalEmpat pejabat OJK yang mengundurkan diri adalah Mahendra Siregar (Ketua DK OJK), Mirza Adityaswara (Wakil Ketua DK OJK), Inarno Djajadi (Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Derivatif, dan Bursa Karbon), serta I.B. Aditya Jayaantara (Kepala Eksekutif Pengawas Emiten dan Derivatif).
Sebagai pengganti, Friderica Widyasari Dewi ditunjuk menjabat sebagai Ketua merangkap Wakil Ketua DK OJK, sementara Hasan Fawzi ditetapkan sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal dan Bursa Karbon.
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa mekanisme internal OJK tetap berjalan efektif.
"Tidak ada kekosongan kepemimpinan. Mekanisme internal OJK berjalan baik dan responsif," ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa transisi ini justru mencerminkan integritas dan tata kelola kelembagaan yang sehat.
Pasar Modal dan Ekonomi Tetap StabilKomisi XI menilai langkah cepat dan terukur dari OJK dalam menangani transisi kepemimpinan berhasil menjaga kepastian regulasi dan menenangkan pasar.
Selain itu, kesinambungan kebijakan serta fungsi pengawasan dan perlindungan konsumen tetap berjalan normal.
DPR mendorong agar momen ini digunakan untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan kepercayaan investor, serta mendongkrak daya saing pasar modal Indonesia secara global.
Menurut Misbakhun, fundamental ekonomi Indonesia tetap solid dan resilien di tengah dinamika global.
Komisi XI berkomitmen untuk memperkuat koordinasi dengan OJK demi menjamin stabilitas dan reformasi sistem keuangan nasional secara berkelanjutan.


