TABLOIDBINTANG.COM - Upaya penyelesaian sengketa hukum antara Ressa Rizky Rosano dengan Denada Tambunan menemui jalan buntu. Proses mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Jawa Timur, dinyatakan gagal.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum berupa penelantaran anak. Meski telah dilakukan sebanyak empat kali, seluruh rangkaian mediasi tersebut tidak dihadiri oleh Denada.
Kondisi itu membuat pihak Ressa memutuskan untuk menutup peluang perdamaian dan melanjutkan perkara ke tahap persidangan.
Kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, menyebutkan bahwa langkah tersebut diambil setelah berbagai upaya mediasi tidak mendapat respons dari pihak tergugat. Bahkan, tawaran mediasi melalui sambungan video call yang difasilitasi PN Banyuwangi pun tidak ditanggapi.
"Ketika kemarin saya sudah membuka pintu mediasi dan peluang terjadinya perdamaian di tingkat mediasi serta mengoptimalkan upaya mediasi, sekarang sudah tertutup," kata Ronald Armada.
Ronald menjelaskan, sebelum mengambil keputusan tersebut, pihaknya sempat meminta perpanjangan waktu mediasi demi membuka ruang dialog. Namun, hingga batas akhir mediasi, tidak ada titik temu yang tercapai.
"Sekarang pintu saya terbuka untuk bermain di ranah persidangan, yang kita harus fight. Kalau fight, ada yang jatuh ada yang tidak. Karena mereka inisiasinya seperti itu, ya monggo," tegas Ronald.
Ia pun menyampaikan permohonan maaf karena harus membawa perkara ini ke tahap persidangan penuh.
"Mohon maaf mbak Dena. Tidak ada inisiasi saya menjatuhkan sampean. Tetapi sampean yang mengkondisikan dan sampean yang meminta dan memaksa saya bertindak seperti ini," tandasnya.
Ronald Armada diketahui memiliki hubungan keluarga dengan Ratih, tante Denada yang selama ini merawat Ressa. Ratih bersama suaminya, Dino, turut menjadi penggugat dalam perkara tersebut.
Di sisi lain, kuasa hukum Denada, Muhammad Iqbal, membenarkan bahwa Ressa adalah anak kandung Denada. Ia juga menegaskan bahwa Denada tidak pernah menyangkal status Ressa sebagai anaknya. Namun, pihak Denada membantah adanya tuduhan penelantaran.



