Binjai, VIVA – Polres Binjai mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang merugikan sebuah toko minimarket di wilayah hukumnya. Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menjelaskan, tersangka berinisial E (40) diamankan pada Sabtu, 17 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Soekarno Hatta, Binjai Timur.
"Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama tim dan respons cepat atas informasi dari masyarakat," kata Mirzal dalam keterangannya, Minggu 1 Februari 2026.
Mirzal menerangkan bahwa kasus ini menyusul laporan kehilangan tiga unit mesin outdoor AC merek Daikin pada pertengahan Desember 2025.
"Pelaku melakukan aksinya secara bertahap, mengambil dua unit terlebih dahulu dan satu unit berikutnya. Ini merupakan tindakan yang sangat merugikan," jelas Mirzal.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti krusial. "Kami amankan barang bukti berupa dua buah cover mesin AC, serta berbagai alat yang diduga digunakan untuk membongkar dan mengangkat mesin, seperti tang, obeng, dan kunci pas," kata Mirzal.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagiaan membeberkan kronologi penangkapan dimulai dari informasi posisi tersangka.
"Tim Cobra Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat, bahwa tersangka sedang berada di Jalan Soekarno Hatta. Kemudian tim melakukan penyelidikan di TKP yang dimaksud dan berhasil mengamankan tersangka," jelas Hizkia.
Tersangka yang merupakan pengangguran itu kini dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Tersangka dan alat bukti dibawa ke Polres Binjai untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Saat ini, Polres Binjai terus mendalami jaringan dan kemungkinan keterlibatan pelaku lain.





