Remaja di Cianjur Sodomi dan Perkosa 10 Bocah, Terancam 12 Tahun Bui

kumparan.com
6 jam lalu
Cover Berita

MRR, remaja berusia 15 tahun, menjadi pelaku sodomi serta pelecehan seksual terhadap 10 anak di bawah umur di Cianjur, Jawa Barat. Saat ini remaja tersebut telah diamankan polisi.

Pelaku tidak segan melakukan tindak kekerasan jika hasratnya tidak dituruti korban.

Peristiwa ini terungkap saat salah seorang korban mengelukan sakit pada bagian kelamin dan anusnya.

Setelah ditanya oleh orang tuanya, korban mengaku telah beberapa kali disodomi oleh MRR yang merupakan teman sebayanya.

Kapolres Cianjur, AKBP Alexander Yurikho Hadi mengatakan, polisi telah menerima laporan peristiwa tersebut dan melakukan penyelidikan serta mengamankan terduga pelaku.

"Adanya laporan bocah laki-laki yang menjadi korban pelecehan dan persetubuhan. Usai dilakukan penyelidikan, anak yang berkonflik dengan hukum (tersangka) langsung diamankan polisi," kata Alexander, kepada wartawan, Minggu (1/2).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Alexander, pelaku telah melakukan perbuatannya kepada 10 bocah yang berusia mulai dari 6 tahun hingga 10 tahun.

"Korban ini terdiri dari 3 anak perempuan dan 7 anak laki-laki. Jadi korban merupakan anak-anak, dan tersangka atau ABH juga berstatus anak," jelasnya.

Selain itu, lanjut Alexander, pelaku juga mengaku telah melakukan aksi tersebut sejak enam bulan lalu. Bahkan, beberapa korban dilecehkan dan disetubuhi lebih dari satu kali.

"Dari penyelidikan sementara sejak pertengahan 2025 aksinya itu dilakukan. Ada yang satu anak itu dilecehkan dan disodomi sampai tujuh kali dalam periode waktu tersebut," ucapnya.

Alexander menyebutkan dalam menjalankan aksinya, pelaku melakukan beberapa modus mulai dari mengiming-imingi akan melatih burung merpati korban hingga mengancam akan melakukan tindak kekerasan.

"Anak berkonflik dengan hukum ini memiliki burung merpati, dan beberapa korban juga punya burung merpati peliharaan. Jadi korban ini dijanjikan burung peliharaannya dilatih asal mau menuruti perbuatannya. Tapi jika menolak atau tidak dituruti akan dilakukan kekerasan berupa penamparan," ujarnya.

Alexander menambahkan, pelaku dikenakan Pasal 76D dan 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan atau Pasal 415 huruf b atau Pasal 473 Ayat 3 huruf a Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

"Tersangka yang berstatus anak ini terancam pidana penjara paling lama 12 tahun," ucapnya.

Sementara itu, para korban kini tengah mendapat pendampingan trauma healing dari unit PPA Satreskrim Polres Cianjur.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Harta Kekayaan Bos Baru OJK Friderica Widyasari Dewi Tembus Rp85 Miliar, Punya Deretan Properti Mewah di Jaksel-Bali
• 20 jam laluviva.co.id
thumb
Serangan Kamp Gaza, Anggota KomisiI DPR Syamsu Riza Ingatkan Posisi Indonesia di Board of Peace
• 2 jam laluliputan6.com
thumb
Hasil Liga Spanyol: Barcelona Menjauh, Atletico Tertahan Tanpa Gol
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kemlu Pulangkan 36 WNI Korban Online Scam di Kamboja
• 18 jam laluokezone.com
thumb
Ledakan Guncang Bandar Abbas Iran, Otoritas Buka Penyelidikan
• 22 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.