BALIKPAPAN, KOMPAS — Pemerintah masih menilai dan mengalkulasi lahan dan aset warga yang terdampak pergeseran batas negara Indonesia-Malaysia di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Di sisi lain, warga juga butuh kejelasan mengenai penggunaan lahan Malaysia yang ditetapkan menjadi wilayah Indonesia.
Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) mencatat, lahan seluas 127,3 hektar yang sebelumnya wilayah Malaysia disepakati masuk ke Indonesia. Adapun Malaysia mendapatkan 4,9 hektar wilayah yang sebelumnya dikuasai Indonesia. BNPP telah melaksanakan penilaian lahan dan aset masyarakat terdampak pada 15-21 Januari 2026.
”Kerja sama tim sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan penilaian lahan dan aset masyarakat yang terdampak penegasan batas wilayah negara ini,” kata Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara BNPP Nurdin dalam keterangan tertulis, Minggu (1/2/2026).
Penilaian dilakukan pada area seluas sekitar 4,9 hektar yang kini masuk ke wilayah Malaysia. Area tersebut berada di Desa Aji Kuning, Desa Maspul, dan Desa Seberang. Terdapat 63 persil lahan yang telah dinilai.
Selain lahan, penilaian juga dilakukan dengan mengukur bangunan yang ada di lahan tersebut secara langsung. Nurdin mengatakan, penghitungan juga dilakukan pada tutupan lahan, tanaman di lokasi, serta wawancara dengan pemilik aset.
Nurdin menyatakan, tahap selanjutnya adalah pendalaman melalui wawancara dengan kepala desa. Data yang dihimpun masih bersifat sementara dan akan disinkronisasi bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
”Dalam rangka memastikan kewajaran nilai penggantian, tim penilai berkoordinasi dengan Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Nunukan untuk memperoleh data nilai jual obyek pajak (NJOP) periode 2015–2025 sebagai bahan pembanding harga transaksi tanah di wilayah terdampak,” kata Nurdin.
Lahan seluas 127,3 hektar yang sebelumnya dikuasai Malaysia kini masuk di Pulau Sebatik. Sebagian lahan tersebut berada di Desa Sungai Limau. Masalah muncul di desa ini karena belum ada kejelasan status lahan.
Kepala Desa Sungai Limau Mardin mengatakan, bertambahnya lahan di desanya belum dibarengi dengan status pengelolaan lahan, sementara di atas lahan tersebut terdapat pohon sawit, tanaman kakao, dan beberapa komoditas.
”Adakah regulasi tanah yang mengatur tentang hal ini? Apakah tanah ini menjadi aset pemda, provinsi, pemerintah pusat, atau diserahkan ke desa?” kata Mardin.
Lantaran belum ada kejelasan penanggung jawab lahan, banyak warga yang mengambil hasil sawit dan tumbuhan di sana secara manasuka. Ia menghitung, sedikitnya ada 27 ha lahan yang ditanami sawit yang sebelumnya merupakan milik perusahaan Malaysia.
Sebagai kepala desa, ia mengaku tak sanggup untuk mengawasi lahan yang begitu luas. Ia pun sudah khawatir ini akan menjadi kecemburan sosial ekonomi.
”Ada kecemburuan sosial ekonomi di situ karena ada orang luar desa yang juga mengambil,” kata Mardin.
Ia terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan BNPP mengenai hal ini. Sembari menunggu keputusan status lahan, ia meminta warga untuk menahan diri mengambil dan menduduki lahan yang masuk ke Indonesia.
Dalam keterangan tertulis, Nurdin mengatakan, BNPP membahas berbagai persoalan di Sebatik dengan lintas sektor. Mereka akan merumuskan pengaturan lanjutan terhadap berbagai aspek yang belum diatur secara rinci. ”Sekaligus memberikan kepastian hukum atas hak-hak masyarakat terdampak penegasan batas wilayah negara ini,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Perbatasan Kaltara Ferdy Manurun Tanduklangi mengatakan, Indonesia dan Malaysia masih membahas mekanisme ganti rugi bagi masyarakat terdampak.
”Pemerintah terus melakukan pembahasan lanjutan untuk menangani dampak terhadap masyarakat dan bagaimana negara bisa hadir untuk membantu dan melindungi masyarakat kita,” katanya.



