- Kemkomdigi membuka kembali akses Grok di X secara bersyarat dan diawasi ketat.
- Normalisasi dilakukan setelah X Corp menyerahkan komitmen tertulis perbaikan layanan digital.
- Pemerintah akan memblokir kembali layanan Grok jika ditemukan pelanggaran konten ilegal.
Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mulai menormalkan kembali akses layanan Grok di platform X. Namun, pemerintah menegaskan bahwa langkah ini bukanlah pelonggaran, melainkan bagian dari skema penegakan hukum digital yang berada di bawah pengawasan ketat negara.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa normalisasi dilakukan secara bersyarat setelah X Corp menyerahkan komitmen tertulis. Surat tersebut memuat langkah-langkah perbaikan layanan serta upaya pencegahan penyalahgunaan di masa mendatang.
“Normalisasi akses layanan Grok dilakukan secara bersyarat setelah X Corp menyampaikan komitmen tertulis yang memuat langkah konkret perbaikan layanan. Komitmen ini menjadi dasar evaluasi, bukan akhir dari proses pengawasan,” ujar Alexander di Jakarta, Minggu (1/2/2026).
Alexander menekankan bahwa negara tidak sedang melonggarkan pengawasan terhadap platform berbasis kecerdasan buatan (AI). Sebaliknya, normalisasi ini ditempatkan sebagai fase evaluatif yang dapat dibatalkan sewaktu-waktu jika ditemukan pelanggaran lanjutan.
Dalam surat resmi kepada Menteri Komunikasi dan Digital, X Corp mengklaim telah menerapkan penanganan berlapis atas potensi penyalahgunaan Grok. Langkah tersebut mencakup penguatan perlindungan teknis, pembatasan akses terhadap fitur tertentu, penajaman kebijakan internal, hingga aktivasi protokol respons insiden.
Meski demikian, Kemkomdigi tidak menerima klaim tersebut begitu saja. Pemerintah akan melakukan verifikasi dan pengujian berkelanjutan untuk memastikan efektivitas langkah-langkah tersebut, terutama dalam mencegah penyebaran konten ilegal dan pelanggaran prinsip perlindungan anak.
“Normalisasi ini disertai pemantauan berkelanjutan. Jika ditemukan ketidakkonsistenan atau pelanggaran, Kemkomdigi tidak akan ragu mengambil tindakan korektif, termasuk menghentikan kembali akses layanan,” tegas Alexander.
Kemkomdigi menekankan bahwa kebijakan pengawasan ruang digital, baik pembatasan maupun normalisasi, dilakukan secara proporsional, transparan, dan berbasis regulasi. Tujuannya adalah menjaga kepentingan publik sekaligus memastikan ruang digital tidak menjadi wilayah bebas tanpa kendali.
Pemerintah juga mencatat komitmen X Corp untuk terus bekerja sama memenuhi kewajiban hukumnya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.
Baca Juga: Registrasi Kartu SIM Biometrik Diterapkan, Isu Perlindungan Data Jadi Sorotan
“Dialog konstruktif tetap kami buka, tetapi kepatuhan terhadap hukum Indonesia adalah kewajiban. Normalisasi layanan ini bukan titik akhir, melainkan bagian dari proses pengawasan negara,” pungkas Alexander.



