JAKARTA, KOMPAS.TV – Pergantian kepemimpinan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dilakukan secara terukur, konstitusional, dan tidak mengganggu stabilitas sektor jasa keuangan maupun pasar modal nasional.
Pendapat tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Mukhamad Misbakhun.
Menurutnya, mundurnya sejumlah pimpinan OJK merupakan keputusan profesional yang patut dihormati.
Pengunduran diri itu, kata Misbakhun, sekaligus mencerminkan komitmen kuat terhadap etika jabatan dan tata kelola institusi yang sehat.
"Keputusan tersebut perlu dipahami sebagai bentuk tanggung jawab profesional. Ini menunjukkan standar integritas dalam lembaga keuangan negara terus diperkuat," ujar Misbakhun dalam keterangan tertulis, Minggu (1/2/2026), seperti dikutip Antara.
Baca Juga: Kata Friderica Widyasari Dewi usai Ditetapkan Jadi Pengganti Ketua dan Wakil Ketua OJK
Sebelumnya, empat pejabat OJK mengundurkan diri pada Jumat (30/1).
Keempatnya adalah Mahendra Siregar (ketua Dewan Komisioner OJK), Mirza Adityaswara (Wakil Ketua DK OJK), Inarno Djajadi (kepala eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK).
Termasuk I.B. Aditya Jayaantara (deputi komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK).
Sehari kemudian, Sabtu (31/1/2026), rapat Dewan Komisioner OJK menetapkan Friderica Widyasari sebagai anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua DK OJK.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya
Sumber : Antara
- komisi xi dpr ri
- misbakhun
- pergantian pimpinan ojk
- ojk
- otoritas jasa keuangan




