Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Medan
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan bahwa pendekatan perlindungan dan pemulihan anak harus menjadi prioritas dalam setiap proses penegakan hukum, termasuk dalam penanganan dugaan tindak pidana terorisme yang melibatkan anak.
Penegasan tersebut disampaikan Menteri PPPA saat melakukan pendampingan terhadap dua anak yang berstatus sebagai saksi dalam proses penyelidikan dugaan tindak pidana terorisme di Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Dalam pendampingan tersebut, Kementerian PPPA berkoordinasi dengan berbagai pihak, di antaranya Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Langkat, Unit PPA Polres Langkat, Dinas Sosial, Balai Pemasyarakatan (Bapas), serta tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri. Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan terpenuhinya hak-hak anak selama proses hukum berlangsung.
“Dalam setiap proses penegakan hukum, anak harus mendapatkan perlindungan maksimal. Mulai dari pendampingan psikologis, perlindungan identitas, hingga pemenuhan hak tumbuh kembangnya. Kami mengapresiasi langkah cepat aparat sejak tahap awal penyelidikan yang telah mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak,”kata Arifah Fauzi dalam keterangan tertulis, Minggu, 1 Februari 2026.
Menteri PPPA menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kedua anak tersebut diduga terpapar paham radikalisme melalui media sosial. Pemeriksaan psikologis menunjukkan adanya kerentanan pada aspek kognitif dan emosional, serta kebutuhan penerimaan sosial yang tinggi, sehingga berpotensi meningkatkan risiko keterpengaruhan terhadap lingkungan tertentu.
Meski demikian, hasil pemeriksaan tidak menemukan indikasi gangguan perilaku berat pada kedua anak. Oleh karena itu, pendekatan pemulihan berbasis keluarga, sekolah, dan lingkungan sosial dinilai menjadi langkah penting untuk mendukung proses pemulihan anak secara optimal.
“Ruang digital menjadi salah satu area yang perlu mendapat perhatian serius dalam upaya pencegahan paparan ideologi kekerasan pada anak. Anak perlu mendapatkan dukungan psikologis yang tepat, penguatan karakter, serta lingkungan yang aman dan suportif agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal,” tambahnya.
Lebih lanjut, Menteri PPPA menyampaikan bahwa kasus dugaan keterlibatan anak dalam tindak pidana terorisme menjadi pengingat pentingnya peran orang tua dalam melakukan pengawasan, meningkatkan literasi digital, serta memperkuat fungsi keluarga dalam melindungi anak dari paparan ideologi ekstrem, khususnya melalui media sosial.
Ia juga menekankan perlunya kolaborasi lintas sektor dalam upaya pencegahan radikalisme pada anak, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, hingga masyarakat.
“Kita semua memiliki tanggung jawab untuk memastikan anak-anak tumbuh dalam lingkungan yang aman, damai, dan bebas dari kekerasan maupun pengaruh ideologi ekstrem,” pungkas Menteri PPPA.
Editor: Redaktur TVRINews



