Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Anggota Banser, Diperiksa 4 Februari

kompas.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Pendakwah Bahar Bin Smith bakal segera diperiksa usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Rida, anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Tangerang, Provinsi Banten.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya yang dilaporkan istri korban bernama Fitri Yulita ke Polres Metro Tenggerang Kota pada 22 September 2025.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik merampungkan rangkaian penyelidikan sejak laporan polisi diterbitkan.

Baca juga: Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang

"Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," ujar Awaludin Kanur, saat dikonfirmasi, Minggu (1/2/2026).

Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada 21 September 2025 saat Bahar mengisi ceramah di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang.

Awaludin menjelaskan, seorang anggota Banser mendatangi lokasi dengan tujuan mendengarkan ceramah Bahar.

Baca juga: Penusuk Adik Bahar bin Smith Ternyata Tetangganya

Saat anggota tersebut mendekat dan ingin bersalaman dengan Bahar, sekelompok orang yang mengawal kegiatan menghadangnya.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

"Anggota tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan dan terjadi kekerasan fisik hingga babak belur," kata Awaludin.

Atas perbuatannya, Bahar Bin Smith dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
“Wanita Selalu Benar”: Pujian Manis yang jadi Senjata Sunyi
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Event Winter Frost Hadir di Heartopia, Ini Aktivitas dan Hadiah yang Bisa Didapatkan
• 2 jam lalumedcom.id
thumb
Nabi Yusuf AS: Dari Sumur hingga Istana Mesir dan Wafatnya
• 20 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Pembangunan Huntap dan Huntara Batangtoru Terus Maju, Sinergi Pemkab Tapsel–PTPN IV Tuai Apresiasi
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
Pertamina Bawa Pulang 1 Juta Barel Minyak Mentah dari Lapangan Aljazair
• 2 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.