Tukang Sayur Ini Ternyata Edarkan Tramadol-Hexymer, Polisi Langsung Amankan Pelaku

viva.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

Tangerang, VIVA – Upaya pemberantasan peredaran obat keras tanpa izin edar kembali dilakukan jajaran Polres Metro Tangerang Kota. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Sepatan berhasil mengungkap praktik peredaran obat ilegal jenis Tramadol dan Hexymer di wilayah Kec. Sepatan, Kab. Tangerang. Kamis, 29 Januari 2026.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu sore, 28 Januari 2026, di Kampung Sepatan. Dari hasil pengungkapan, petugas mengamankan seorang pria berinisial HSP alias PIKI (23), warga Kecamatan Sepatan.

Baca Juga :
Geger Toko Plastik di Jagakarsa Digerebek Polisi! Penyebabnya Sungguh Tak Disangka
Polda Metro Jaya Ungkap 7.406 Kasus Narkoba Sepanjang Oktober-Desember 2025

Tukang Sayur Menjual Obat Keras Tramadol dan Hexymer
Photo :
  • Dok. Istimewa

Kapolsek Sepatan AKP Fahyani, menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya seorang pedagang sayuran yang diduga menyelipkan penjualan obat keras tanpa izin edar.

“Berawal dari laporan masyarakat, anggota melakukan penyelidikan di lokasi dan mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan obat keras jenis Tramadol dan Hexymer yang diduga diedarkan secara ilegal,” ujar AKP Fahyani dalam keterangannya, Minggu, 1 Februari 2026.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 79 butir Tramadol, 61 butir Hexymer, serta uang tunai hasil penjualan obat sebesar Rp220 ribu. Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor dan tas selempang yang digunakan pelaku saat beroperasi.

Menurut keterangan pelaku kepada penyidik, obat-obatan tersebut diedarkan tanpa izin edar dan dijual secara eceran kepada pembeli di sekitar wilayah Sepatan. Pelaku kini dikenakan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun.

Sementara, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat ilegal yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

“Peredaran obat keras tanpa izin edar sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda. Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap pelanggaran hukum di bidang kesehatan demi melindungi masyarakat,” tegasnya.

Barang Bukti Obat Keras Jenis Tramadol dan Hexymer.
Photo :
  • VIVA.co.id/Yandi Deslatama (Serang)

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Sepatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pemasok lain yang terlibat dalam peredaran obat ilegal tersebut.

Baca Juga :
Ciduk Puluhan Orang Termasuk Bandar Saat Gerebek Berlan Jaktim, BNN Ungkap Fakta Mencengangkan
Jaringan Narkoba Lintas Pulau Berkedok Vape Dibongkar BNN
Vape Mengandung Obat Keras yang Buat Jonathan Frizzy Masuk Penjara Ternyata Bisa Buat Pingsan 3 Detik

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pengacara Ungkap Epstein Kirim Wanita ke Inggris untuk Layani Mantan Pangeran Andrew
• 8 jam laluokezone.com
thumb
Purbaya Sebut Jeffrey Hendrik Jadi Pjs Direktur Utama BEI
• 8 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Dikaitkan Kasus Korupsi Kuota Haji, Jokowi: Kerja Menteri Pasti dari Kebijakan Presiden
• 22 jam lalumerahputih.com
thumb
Anggota DPR: Ekologi fondasi kebijakan pemulihan pascabencana
• 18 jam laluantaranews.com
thumb
Jakarta Kembali Modifikasi Cuaca, 1,6 Ton Garam dan CaO Disemai
• 10 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.