Habiburokhman: Narasi Polri di Bawah Kementerian Sengaja Dibuat untuk Melemahkan Prabowo Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan narasi menge

disway.id
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan narasi mengenai posisi Polri di bawah kementerian sengaja dibuat untuk melemahkan Presiden Prabowo Subianto.

Habiburokhman menilai narasi itu dibuat oleh pihak yang pernah berseberangan dengan Prabowo.

BACA JUGA:Whip Pink di TKP Lula Lahfah Kosong, Puslabfor Toksikologi Bareskrim Polri Beberkan Kandungannya

BACA JUGA:Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser!

"Bisa jadi narasi Polri di bawah kementerian merupakan narasi yang sengaja dibuat untuk melemahkan Presiden Prabowo dan juga negara Indonesia," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu, 1 Februari 2026.

Menurut Habiburokhman, jika Polri tidak dikendalikan langsung oleh Presiden, maka kekuatan presiden akan berkurang. Selain itu, kata dia, rantai komandoakan jadi lebih panjang

"Kalau Polri tidak dikendalikan langsung oleh Presiden, maka kekuasaan Presiden menjadi berkurang signifikan dan rantai komando menjadi jauh lebih panjang. Akan lebih sulit bagi Presiden Prabowo menyampaikan arah kebijakan kepolisian," ucap dia.

"Tak heran kalau narasi Polri di bawah kementerian bukan dihembuskan oleh para pendukung Presiden Prabowo yang tulus ingin mensukseskan pemerintahan Presiden Prabowo, tetapi oleh mereka yang selama ini atau setidaknya pernah berseberangan dengan Presiden Prabowo. Narasi tersebut juga ahistoris dan sesat," imbuhnya.

BACA JUGA:Ngakak! Pengacara Jambret Kecewa Gak Diundang Rapat DPR: Klien Kami Mati, Si Hogi Ditahan Aja Gak!

BACA JUGA:Kapolri Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden Sesuai Mandat UUD 1945

Habiburokhman mengatakan posisi Polri di bahwa presiden saat ini adalah amanat dari reformasi. Dia menyebut ketetapan mengenai posisi Polri tersebut juga sebagai koreksi terhadap praktik di masa lalu.

"Dikatakan ahistoris karena justru posisi Polri di bawah Presiden seperti saat ini merupakan komitmen reformasi yang secara persis tertuang di Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. Hal ini merupakan hasil rumusan para pemimpin kita di awal era reformasi sebagai bentuk koreksi terhadap praktik di masa sebelumnya di mana Polri berstatus sekedar aparatus represif kekuasaan," kata dia.

Habiburokhman mengatakan narasi Polri di bahwa kementerian itu sesat dan tidak relevan dengan solusi yang ditawarkan oleh pembuat narasi.

"Dikatakan narasi sesat karena tidak ada relevansi antara hal-ihwal yang dipersoalkan dengan solusi yang ditawarkan. Yang banyak dipersoalkan adalah kultur oknum yang kerap melakukan pelanggaran, tapi solusi yang ditawarkan adalah reposisi menjadi di bawah kementerian," ucap dia.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Konsumsi Listrik Nasional 2025 Tumbuh Positif
• 4 jam lalutvrinews.com
thumb
Denada Diam setelah Dianggap Telantarkan Anak Kandung, Introspeksi Diri
• 22 jam lalugenpi.co
thumb
Tangis Histeris Ayah Bocah 6 Tahun yang Tewas Usai Perampokan di Boyolali: Anakku Piye
• 8 jam lalugrid.id
thumb
“Rindu yang Tertahan di Garis Terdepan”: Kisah Petugas PLN Memulihkan Listrik Pascabencana di Gayo Lues
• 10 jam lalupantau.com
thumb
Presiden Prabowo Dijadwalkan Buka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 Besok
• 2 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.