Nitrous Oxide di Ruang Abu-Abu Regulasi

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Tata kelola masyarakat modern hari ini menyimpan sebuah pertarungan diam-diam yang jarang disadari, tetapi dampaknya nyata. Di satu sisi, terdapat waktu algoritmik pasar digital yang bergerak dengan logika viralitas, kepuasan instan, dan akses tanpa jeda.

Di sisi lain, ada waktu institusional negara yang dibangun di atas kehati-hatian, pembuktian ilmiah, dan prosedur berlapis. Kasus peredaran nitrous oxide atau N₂O untuk konsumsi rekreasional memperlihatkan dengan telanjang bagaimana dua ritme ini belum pernah benar-benar bertemu.

Belakangan ini, peredaran N₂O kembali menyita perhatian publik. Ironisnya, zat yang akrab di tempat seperti klinik gigi dan dapur industri makanan ini hadir dalam konteks baru yang mengkhawatirkan.

N₂O bukan lagi sekadar alat bantu anestesi ringan atau gas pendorong whipped cream, melainkan juga sebagai bagian dari praktik konsumsi rekreasional berisiko yang menyasar anak muda. Pertanyaannya sederhana, tetapi krusial: Sudah siapkah regulasi kita menghadapi pergeseran konsumsi yang berlari secepat ini?

Ruang Abu-abu

Secara hukum, N₂O bukanlah zat terlarang. Dalam praktik medis, N₂O digunakan sebagai analgesik pada tindakan kedokteran gigi dan prosedur tertentu dengan pengawasan ketat tenaga kesehatan, sedangkan dalam industri makanan dan minuman, gas ini berfungsi sebagai pendorong dalam pembuatan krim dan espuma.

Di Indonesia, posisi N₂O berada di wilayah legal dengan fungsi spesifik dan terbatas. Masalah muncul ketika zat yang sah ini melampaui konteks desain regulasinya dan masuk ke ruang konsumsi yang sama sekali berbeda.

Di titik inilah ruang abu-abu terbentuk. Bukan karena negara tidak memiliki aturan sama sekali, melainkan karena aturan tersebut dirancang untuk ritme konsumsi yang lebih lambat dan terprediksi. Sementara itu, pola konsumsi masyarakat hari ini dibentuk oleh pasar digital yang memungkinkan pembelian cepat, anonim, dan masif.

Di berbagai pasar digital lokal, produk dengan kata kunci “cream charger” dapat ditemukan dengan mudah, tanpa penjelasan memadai mengenai risiko penyalahgunaan.

Fenomena ini bukan hal baru. Indonesia pernah mengalami peristiwa serupa melalui maraknya jajanan ciki ngebul beberapa tahun lalu. Makanan ringan yang menggunakan nitrogen cair ini sempat viral di kalangan anak-anak dan remaja, sebelum akhirnya memicu kasus luka bakar dan gangguan kesehatan serius.

Laporan Kementerian Kesehatan pada tahun 2022 mencatat sejumlah kasus cedera akibat konsumsi ciki ngebul, yang kemudian mendorong intervensi regulatif dan penertiban di lapangan. Sayangnya, pelajaran tersebut belum sepenuhnya diinternalisasi.

Kasus yang timbul karena mengonsumsi ciki ngebul memperlihatkan pola yang berulang. Sebuah praktik baru muncul dan menyebar cepat melalui media sosial, konsumsi meluas sebelum risiko dipahami secara kolektif, dan negara hadir setelah korban jatuh.

Dalam bahasa yang lebih jujur, regulasi sering kali datang terlambat satu langkah. Pola inilah yang kini kembali terlihat pada peredaran N₂O untuk tujuan rekreasional.

Fragmentasi Berbagai Sisi

Dari sisi kesehatan, risiko penyalahgunaan N₂O bukan spekulasi. Literatur medis internasional telah lama mencatat dampak jangka pendek, seperti hipoksia, gangguan irama jantung, hingga luka bakar dingin akibat paparan gas bertekanan.

Dalam jangka panjang, penggunaan berulang dapat menyebabkan defisiensi vitamin B12 yang berujung pada kerusakan saraf dan gangguan neurologis permanen. Laporan kasus dari rumah sakit di Inggris dan Belanda pada periode 2019 hingga 2023 menunjukkan peningkatan pasien dengan gangguan saraf akibat penyalahgunaan N₂O.

Indonesia memang belum memiliki data epidemiologis nasional yang rinci. Namun, indikasi awal dapat dibaca dari laporan kepolisian mengenai penyitaan tabung N₂O berukuran besar dalam razia pesta musik dan hiburan malam, serta dari temuan Kementerian Kesehatan terkait dengan meningkatnya konsultasi gangguan pernapasan dan pusing akut pada remaja. Data ini bersifat fragmentaris, tetapi justru di situlah letak masalahnya.

Fragmentasi juga tampak jelas pada level kelembagaan. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berwenang mengawasi produk pangan dan bahan tertentu dengan siklus pengujian laboratorium yang ketat.

Kementerian Kesehatan bergerak dalam kerangka pelayanan dan pencegahan penyakit. Kementerian Komunikasi dan Informatika menangani konten digital dengan mekanisme penurunan konten yang reaktif. Setiap lembaga ini berjalan dengan jam kerjanya sendiri, sementara pasar digital bergerak mengikuti waktu algoritmik yang nyaris tanpa jeda.

Berdasarkan konteks ini, ruang abu-abu regulasi bukanlah kekosongan hukum, melainkan hasil dari ketidaksinkronan waktu. Negara bekerja dengan logika sektoral dan tahapan administratif, sementara pasar dan budaya populer bergerak dengan kecepatan viral. Selama dua ritme ini tidak diselaraskan, celah akan selalu ada untuk dimanfaatkan.

Pengalaman internasional menawarkan cermin pembanding. Inggris, misalnya, pada tahun 2023 secara resmi mengklasifikasikan N₂O sebagai zat terkontrol untuk menekan konsumsi rekreasionalnya, setelah laporan National Health Service menunjukkan lonjakan kasus gangguan saraf.

Belanda juga mengambil langkah pembatasan distribusi dan penjualan eceran pada tahun yang sama, menyusul evaluasi risiko oleh lembaga kesehatan publiknya. Langkah-langkah ini lahir dari pengakuan bahwa pendekatan lama tidak lagi memadai.

Menyelaraskan Ritme Regulasi

Kembali ke Indonesia, tantangannya bukan sekadar meniru kebijakan luar negeri, melainkan juga menyesuaikannya dengan konteks lokal. BPOM perlu meninjau kembali klasifikasi dan pengawasan distribusi N₂O, termasuk kemungkinan penambahan label peringatan wajib dan pembatasan penjualan ritel.

Penegakan hukum membutuhkan koordinasi lebih erat antara BPOM, kepolisian, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memantau penjualan daring yang bergerak cepat.

Di tingkat edukasi, Kementerian Kesehatan dan Badan Narkotika Nasional dapat memainkan peran strategis melalui kampanye publik yang tidak hanya menakut-nakuti, tetapi juga menjelaskan mekanisme kerja zat psikoaktif secara sederhana. Edukasi semacam ini dinilai penting, terutama di tengah normalisasi konsumsi zat melalui konten media sosial dan tekanan kelompok sebaya.

Oleh sebab itu, seluruh rekomendasi ini bertujuan pada satu hal yang sama, yakni menyelaraskan ritme negara dengan kecepatan pasar. Tanpa upaya sadar untuk mempercepat respons institusional dan memperlambat laju distribusi berisiko, regulasi akan terus berada di posisi reaktif.

Pada akhirnya, persoalan nitrous oxide tidak dapat dibaca semata sebagai kegagalan satu regulasi, melainkan juga sebagai cermin benturan dua ritme yang belum pernah benar-benar diperdamaikan, yaitu kecepatan konsumsi yang digerakkan algoritma pasar digital dan waktu institusional negara yang masih bergerak dalam logika kehati-hatian birokratis.

Ciki ngebul adalah pelajaran masa lalu, sedangkan N₂O yang hadir hari ini merupakan ujian nyata. Pertanyaannya bukan lagi "Apakah regulasi dibutuhkan?" melainkan "Apakah regulasi yang ada mampu berhenti menjadi pengekor tren dan mulai berfungsi sebagai penjaga keselamatan yang proaktif?"


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Penampakan Tanah Amblas Putus Jalan Aceh Tengah-Bener Meriah
• 13 jam laludetik.com
thumb
Menperin Buat Roadmap Industri Semikonduktor, Bakal Ada Pusat Desain Chip di RI
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Warga Jakut Keluhkan Jogging Track Rusak, Olahraga Jadi Tidak Nyaman
• 9 jam lalukompas.com
thumb
Harga BBM Kompak Turun per 1 Februari, Cek dari Pertamina hingga Shell
• 8 jam lalukatadata.co.id
thumb
Terungkap! Kasus Pembunuhan Balita di Cilacap, Polisi Beberkan Fakta Kekerasan Seksual
• 19 menit lalukompas.tv
Berhasil disimpan.