Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi

suara.com
1 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • KKP memusnahkan 796 kilogram kulit hiu dan pari ilegal di Banyuwangi.
  • Perusahaan asing terbukti memanfaatkan jenis ikan dilindungi tanpa memiliki izin SIPJI.
  • Seluruh kegiatan perusahaan dihentikan hingga dokumen perizinan sesuai regulasi perikanan terpenuhi.

Suara.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memusnahkan kulit hiu dan pari kering seberat 796,09 kilogram di halaman Kantor Satwas SDKP Banyuwangi, Jawa Timur.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menyampaikan bahwa tindakan tegas ini merupakan tindak lanjut atas temuan pelanggaran pemanfaatan jenis ikan dilindungi oleh sebuah perusahaan Penanaman Modal Asing atau PMA di Banyuwangi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Pengawas Perikanan di lapangan, perusahaan tersebut terbukti tidak memiliki Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) yang wajib dikantongi untuk memanfaatkan jenis ikan hiu dan pari yang dilindungi,” ujar pria yang akrab disapa Ipunk tersebut dalam siaran resmi di Jakarta, Minggu (1/2/2026).

Ipunk menegaskan bahwa upaya pengawasan ini dilakukan untuk menjamin keadilan bagi seluruh pelaku usaha di sektor kelautan.

“Dengan menindak pelanggar, KKP melindungi hak-hak pelaku usaha legal yang telah mematuhi aturan main,” tegasnya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Pengawas Perikanan Satwas SDKP Banyuwangi. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan praktik pemanfaatan kulit hiu dan pari kering tanpa dokumen perizinan sah.

Selain ketiadaan SIPJI, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) milik perusahaan tersebut juga diketahui tidak mencakup bidang perikanan, melainkan hanya perdagangan besar buah dan sayuran.

“Tindakan pemusnahan dilakukan dengan metode penguburan untuk mencegah pemanfaatan kembali barang bukti ilegal tersebut,” jelas Ipunk.

Buntut dari pelanggaran ini, PT RIE diperintahkan untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha perikanannya sampai memiliki perizinan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Usai Pingsan Saat Upacara Duka, Kondisi Menteri Trenggono Berangsur Pulih

Langkah tegas ini selaras dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang berkomitmen menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan melindungi spesies langka dari pemanfaatan ilegal.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Takluk dari Persib Bandung, Althaf Indie Minta Maaf dan Kirim Pesan Optimistis
• 17 jam lalutvonenews.com
thumb
Prabowonomics, Diplomasi, dan Jalan Keluar Indonesia Menghadapi Krisis Global
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Waspada Jakarta Diguyur Hujan Sangat Lebat, Cek Peringatan BMKG
• 7 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Henti Jantung Tak Datang Tiba-Tiba, Ini Gejala yang Perlu Diwaspadai
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Perahu Retak Bupati dan Wakilnya di Hari Jadi Sidoarjo Ke-167
• 1 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.