JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyinggung terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dalam melihat kasus anggota TNI-Polri yang menuduh pedagang es Gabus di Kemayoran, Jakarta Pusat berjualan menggunakan bahan spons.
Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu mengatakan,mengatakan, aparat TNI dan Polri yang melakukan kekerasan atau intimidasi dapat dijerat KUHP baru. Ketentuan ini tertulis dalam Pasal 529 dan Pasal 530 KUHP tentang Tindak Pidana Paksaan dan Tindak Pidana Penyiksaan.
Baca juga: Blak-blakan Produsen Es Gabus di Depok yang Dijual Suderajat
“Perbuatan oleh pejabat yang memaksa seseorang untuk mengaku atau memberi keterangan, terlebih jika tindakan tersebut menimbulkan penderitaan fisik atau mental, dapat dipidana dengan ancaman hingga 7 tahun penjara,” kata Erasmus dalam keterangan tertulis, dikutip pada Minggu (1/2/2026).
Erasmus juga yakin telah terjadi pelanggaran terhadap hukum acara pidana. Sebab, kehadiran aparat yang tidak berwenang, seperti TNI, serta tindakan pengambilan keterangan dan penggunaan kekerasan oleh aparat Kepolisian jelas bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana.
“KUHAP, baik yang lama maupun yang baru melalui UU No. 20 Tahun 2025, mengatur perlindungan hak-hak orang yang berhadapan dengan hukum. Peristiwa ini secara nyata telah melanggar prosedur tersebut,” ujarnya.
Erasmus juga menilai tindakan tersebut sangat berbahaya bagi kebebasan dan perlindungan sipil. Maka dari itu, ICJR mendorong adanya proses hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan dan intimidasi.
Baca juga: TNI AD Berikan Gerobak Es Campur ke Suderajat, Penjual Es Gabus yang Difitnah Babinsa
Di sisi lain, dia meminta agar pemerintah memfasilitasi ganti kerugian dan perlindungan bagi korban, termasuk memastikan tidak terjadinya tindakan serupa di kemudian hari.
“Khususnya keterlibatan aparat TNI dalam ruang sipil yang melampaui tugas pokok dan fungsinya, serta tindakan aparat Kepolisian yang bertindak di luar kewenangannya dan justru melanggar hukum,” ucap dia.
TNI-Polri minta maafSebelumnya, pihak TNI bersama Polri juga sudah menemui pedagang es Gabus bernama Suderajat di rumahnya di kawasan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Selasa (28/1/2026). Dalam pertemuan itu, Babinsa Utan Panjang Sersan Dua (Serda) Heri dan Babinkamtibnas Ikhwan Mulachela yang menuduh Suderajat meminta maaf atas perbuatannya.
Berdasarkan video yang diterima Kompas.com, mereka bertemu di salah satu mushala dekat kontrakan Suderajat.
“Izin saya Ikhwan bersama Pak Heri datang kemari didampingi teman-teman, kami ingin memohon maaf sebesar-besarnya atas yang terjadi, tidak ada niat sengaja untuk melukai bapak,” ucap Ikhwan kepada Suderajat.
Baca juga: Babinsa Masuk Bui, Hukuman Berat Usai Fitnah Pedagang Es Gabus Jualan Pakai Spons
Lalu, Ikhwan juga mendoakan keberkahan dan mengharapkan tidak ada masalah lagi di kemudian hari. Saat itu, ia menjabat tangan Suderajat yang juga didampingi sang istri.
Setelahnya, Heri juga bersalaman dengan Suderajat dan memohon maaf.
“Saya minta maaf dari dalam hati yang paling dalam ke Pak Suderajat. Saya minta maaf yang paling dalam ya Pak, sehat selalu,” ujar Heri ke Suderajat.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5485010/original/071690600_1769491613-peragaan-busana-diversity-of-indonesia-2714242.jpg.webp)


