Jadi Tersangka Penganiayaan, Bahar bin Smith Diperiksa 4 Februari

detik.com
1 jam lalu
Cover Berita
Tangerang -

Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan. Polres Metro Tangerang Kota akan memeriksa Bahar bin Smith pada pekan depan.

"Mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur saat dihubungi, Minggu (1/2/2026).

Penetapan tersangka itu tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari laporan polisi LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota tertanggal pada 22 September 2025. Penetapan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Baca juga: Polisi Tangkap Penjual Obat Keras di Depok, 39 Butir Tramadol Disita

Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan Juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

"Kita sudah tetapkan tersangka," ujarnya.




(wnv/imk)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Link Live Streaming WWE Royal Rumble 2026: Saatnya Sang Legenda Gulat Brock Lesnar Unjuk Gigi
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
BRI Salurkan KUR Rp178,08 Triliun Sepanjang 2025, Lebih dari 60% Mengalir ke Sektor Produksi Penggerak Ekonomi Rakyat
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Merapi Keluarkan Awan Panas Guguran Siang Ini, 1 Februari
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Interpol Pastikan Sudah Petakan Keberadaan Riza Chalid
• 6 menit lalukumparan.com
thumb
Takaran Aman MSG sebagai Penyedap Rasa Alami untuk Keluarga Modern
• 23 jam laluherstory.co.id
Berhasil disimpan.