Interpol Pastikan Sudah Petakan Keberadaan Riza Chalid

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Divisi Hubungan Internasional Polri memastikan bahwa Mohammad Riza Chalid (MRC) yang masuk daftar Interpol Red Notice (IRN), saat ini berada di salah satu negara anggota Interpol yang telah dipetakan oleh otoritas Indonesia.

Riza Chalid merupakan pengusaha minyak sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko menyatakan, pihaknya telah mengidentifikasi keberadaan Riza Chalid setelah red notice resmi diterbitkan oleh Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis pada Jumat (23/1).

“Subjek Interpol Red Notice ini memang berada di salah satu negara yang sudah kami identifikasikan dan sudah kami petakan, dan kami pun sudah menjalin kontak,” ujar dia dalam konferensi pers di Mabes Polri, Minggu (1/2).

Untung menegaskan, penerbitan red notice tersebut dilakukan oleh Markas Besar Interpol di Lyon karena Indonesia bertindak sebagai requesting country. Namun, ia memastikan Riza Chalid tidak berada di Prancis.

“Terkait dengan Interpol Red Notice yang diterbitkan oleh Lyon, karena kami sebagai negara peminta. Dan keberadaan subjek, saudara MRC, kami pastikan bukan berada di Lyon, Prancis,” katanya.

Menurut dia, Riza Chalid berada di salah satu negara anggota Interpol. Saat ini, Interpol memiliki lebih dari 190 negara anggota yang tergabung dalam kerja sama kepolisian internasional.

“Tetapi ada di salah satu negara anggota, member country dari Interpol itu sendiri. Jadi di Interpol itu ada 190-an negara anggota, dan di salah satu negara itu sudah kami petakan,” imbuh Untung.

Kasus Riza Chalid

Adapun Riza Chalid telah ditetapkan sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

DPO terhadap Riza Chalid itu resmi diterbitkan per 19 Agustus 2025. Penerbitan DPO itu setelah Riza Chalid tidak memenuhi tiga kali panggilan pemeriksaan penyidik dalam kasus minyak mentah tersebut.

Sebelum penetapan DPO itu, Kejagung juga telah menetapkan Riza sebagai tersangka TPPU. Penyidikan TPPU itu merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Penetapan tersangka itu dilakukan sejak 11 Juli 2025 lalu.

Dalam penyidikan TPPU itu, Kejagung juga telah menyita sembilan unit mobil mewah dari pihak yang diduga terafiliasi dengan Riza Chalid.

Mobil mewah tersebut di antaranya yakni BMW, Toyota Rush, Mitsubishi Pajero Sport, Alphard, Mini Cooper, hingga Mercy. Teranyar, Kejagung juga telah menyita rumah mewah milik Riza Chalid yang berada di Rancamaya Golf Estate, Bogor, Jawa Barat.

Adapun Riza Chalid juga telah terlebih dahulu dijerat sebagai tersangka korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina. Ia diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyewaan tangki minyak milik perusahaannya.

Atas perbuatannya, Riza dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Belum ada keterangan dari Riza Chalid atas kasusnya tersebut.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Rekomendasi Senjata Terbaik di Sakura School Simulator untuk Melawan Musuh dan Eksplorasi
• 7 jam lalumedcom.id
thumb
Kasatgaswil Aceh Perintahkan Tambah 111 Unit Rumah Huntara di Tamiang Hulu
• 6 jam lalujpnn.com
thumb
Menggambar Ulang Timur Tengah ala Trump-Netanyahu
• 4 jam lalurepublika.co.id
thumb
DLH DKI Pastikan RDF Plant Rorotan Beroperasi Aman, Keluhan Warga Jadi Bahan Evaluasi
• 23 jam lalusuara.com
thumb
Jokowi Siap Turun Gunung untuk PSI, Optimistis Tembus Senayan
• 22 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.