JAKARTA, DISWAY.ID - Penceramah Habib Bahar bin Smith akan diperiksa sebagai tersangka kasus penganiayaan anggota Banser NU di Polres Metro Tangerang Kota pada 4 Februari 2026
Pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut penyidikan atas kasus yang dilaporkan seseorang bernama Rida, Anggota Banser NU yang dianiaya pada 21 September 2025 lalu.
BACA JUGA:Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser!
BACA JUGA:Peneliti BRIN: Virus Nipah Terdeteksi di Air Liur Kelelawar Sumatera, Kalimantan, hingga Jawa!
"Penyidik melakukan panggilan kepada tersangka (Bahar bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur, Minggu, 1 Februari 2026.
Penetapan Bahar menjadi tersangka dilakukan usai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota diterbitkan pada 22 September 2025.
Penetapan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Menurut Awaludin, penyidik sudah menerbitkan surat perintah tugas penyidikan dan surat perintah penyidikan pada 23 September 2025.
BACA JUGA:Modal Secarik Kertas, Helwa Bachmid Luluh Dipersunting Habib Bahar: Minta Diakui Sebagai Istri Sah!
BACA JUGA:Habib Bahar Love Story, Nikah Siri dengan Model 'Helwa Bachmid' Kini Berujung Pilu: Istri Cadangan yang Kau Telantarkan
"Penyidik juga telah surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) ke-19 kepada pelapor pada 23 Desember 2025," jelasnya.
Dalam perkara ini, Bahar bin Smith disangkakan melanggar Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Rida mendatangi tempat itu untuk mendengarkan ceramah dari Bahar. Namun, saat ia mendekat dan ingin bersalaman dengan Bahar, sekelompok orang yang mengawal kegiatan mengadangnya.
Kronologi penganiayaanAdapun kronologi singkat itu yakni Rida dibawa ke sebuah ruangan. Dalam peristiwa itu, Rida dihajar sejumlah orang hingga babak belur yang belakangan diketahui ada Bahar Smith.
Peristiwa ini lalu Rida laporkan melaporkan ke Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota. Laporan itu tercatat dengan nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
- 1
- 2
- »




