Kuasa hukum Denada, Muhammad Iqbal, menyayangkan sikap pria bernama Ressa Rizky Rossano yang mengaku sebagai anak biologis kliennya. Ressa dinilai membuat gaduh dalam kasus dugaan penelantaran anak lantaran tampil di podcast.
Menurut Iqbal, kehadiran Ressa di sejumlah podcast justru memperkeruh persoalan yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Iqbal menuturkan, seharusnya kedua belah pihak bisa menahan diri, terutama karena proses hukum saat itu masih berada dalam tahap mediasi.
“Saat masa-masa kemarin itu kan masa mediasi. Seharusnya kita tenang, cooling down. Supaya nanti kita sambil berpikir dan introspeksi diri juga. Jangan membuat gaduh di podcast, di media sosial, atau apa pun,” ujar Iqbal melalui sambungan Zoom, Jumat (30/1).
Ia menjelaskan, sejak awal Denada memilih untuk tidak banyak bicara ke publik demi menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, sikap tersebut tidak sejalan dengan langkah pihak penggugat.
“Makanya pihak Mbak Denada ini tidak keluar statement apa pun pada saat masa-masa mediasi. Tujuannya ke arah sana. Namun penggugat justru membuat gaduh, podcast sana-sini, menyampaikan hal-hal yang menurut kami tidak sesuai fakta,” ucap Iqbal.
Denada Sebut Sudah Akui Ressa AnaknyaLebih lanjut, Iqbal mengaku heran dengan gugatan yang dilayangkan Ressa. Sebab sejak awal Denada disebut telah memfasilitasi Ressa, termasuk dalam hal pendidikan.
“Mbak Denada ini bukan sekadar soal mengakui atau tidak Mas Ressa sebagai anak. Bahkan sudah dibiayai, difasilitasi, disekolahkan. Tapi tiba-tiba muncul gugatan seperti ini, ya tentu menjadi pertanyaan,” ungkapnya.
Meski demikian, Iqbal memastikan persoalan ini tidak mengganggu kondisi mental maupun pekerjaan Denada. Ia menyebut sikap diam kliennya selama proses mediasi merupakan bentuk itikad baik.
“Sama sekali tidak mengganggu. Itu juga alasan kami diam saat masa mediasi, karena kami ingin introspeksi dan melihat apa yang mungkin kurang dari pihak Mbak Denada,” katanya.
Namun, karena proses mediasi tidak menemukan titik temu, perkara tersebut dipastikan berlanjut ke pokok materi.
“Ya, akhirnya mediasi gagal. Tujuan utama mediasi tidak tercapai,” pungkas Iqbal.
Sebelumnya, Ressa Rizky Rossano melayangkan gugatan terhadap Denada ke Pengadilan Negeri Banyuwangi pada 26 November 2025. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 288/Pdt.G/2025/PN Byw dan berkaitan dengan dugaan penelantaran anak.
Sidang perdana telah digelar pada 8 Januari 2026. Dalam sidang tersebut, Denada tidak hadir secara langsung dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya. Kedua belah pihak sempat diberi kesempatan untuk menempuh jalur mediasi sebelum perkara dilanjutkan.




