Bisnis.com, JAKARTA - Pejabat Sementara Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Frederica Widyasari mengungkapkan 8 rencana aksi percepatan reformasi di pasar modal Indonesia.
Dalam paparannya, Frederica yang biasa dipanggil Kiki itu menyampaikan bahwa rencana aksi reformasi pasar modal itu terbagi dalam empat misi utama, yakni penambahan likuditas, transparansi, tata kelola dan penegahan hukum serta demutualisasi bursa efek.
Adapun 8 rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia itu:
1) Kebijakan Baru Free Float
Menaikkan batas minimun free float emiten/perusahaan tercatat menjadi 15% sesuai standar global. Dalam kebijakan baru free float tersebut berlaku untuk emiten yang akan melakukan IPO sedangkan bagi emiten eksisiting akan diberikan masa transisi agar dapat melakukan penyesuaian dengan wajar.
2) Transparansi Ultimate Benefit Ownership
Baca Juga
- Purbaya Sebut Aturan Tak Tertulis Hambat Asuransi & Dapen Investasi Saham, Apa Itu?
- Nakhoda Baru OJK Mau Sikat Saham Gorengan, Pro Investor Ritel!
- Plt Ketua OJK Tegaskan Tak Ada Kekosongan Jabatan Usai Mahendra Cs Mundur
Memperkuat praktik transparansi UBO dan keterbukaan afiliasi pemegang saham $rightarrow$ meningkatkan kredibilitas dan investability pasar. Diiringi penguatan pengawasan dan enforcement terkait transparansi UBO dan afiliasi pemegang saham.
3) Penguatan Data Kepemilikan Saham
Memerintahkan KSEI melakukan penguatan data kepemilikan saham yang lebih granular dan reliable, a.l.: Mendetailkan tipe investor dengan mengacu pada best practices global. Penguatan ketentuan disclosure pemegang saham Emiten/Perusahaan Tercatat.
4) Demutualisasi Bursa Efek
Sebagai bagian dari penguatan governansi dan mitigasi benturan kepentingan. OJK terus berkoordinasi dengan Pemerintah dalam rangka persiapan implementasi Demutualisasi Bursa Efek.
5) Penegakan Peraturan dan Sanksi
Melanjutkan & memperkuat enforcement secara tegas dan berkelanjutan terhadap pelanggaran hukum termasuk manipulasi transaksi saham dan informasi menyesatkan.
6) Tata Kelola Emiten
Kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi Direksi/Komisaris/Komite Audit. Kewajiban bagi penyusun laporan keuangan emiten/perusahaan publik untuk memiliki sertifikasi CA (Certified Accountant).
7) Pendalaman Pasar Secara Terintegrasi
Mengakselerasi inisiatif-inisiatif pendalaman pasar, baik dari sisi demand, supply, maupun infrastruktur. Dilakukan secara terintegrasi melalui sinergi dengan berbagai stakeholders terkait.
8) Kolaborasi & Sinergi dengan Stakeholders
Kolaborasi dan sinergi dengan stakeholders strategis (termasuk Pemerintah, SRO, pelaku industri, dan pihak-pihak terkait) akan terus dipererat dalam melanjutkan reformasi struktural secara berkesinambungan.




