Bagaimana Hukumnya Jualan Makanan di Siang Hari Saat Ramadhan 2026?

grid.id
4 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID- Menjelang Ramadhan 2026, kembali muncul pertanyaan yang hampir selalu hadir setiap tahun di tengah masyarakat. Salah satunya terkait aktivitas warung makan yang tetap berjualan di siang hari saat umat Islam menjalankan ibadah puasa.

Di satu sisi, puasa merupakan kewajiban menahan diri dari makan dan minum sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Di sisi lain, kebutuhan mencari nafkah dan kondisi tertentu membuat sebagian pedagang tetap membuka usahanya.

Tak jarang, keberadaan warung makan siang hari memunculkan perdebatan dan penilaian sosial di lingkungan sekitar. Lantas, bagaimana sebenarnya hukum jualan makanan di siang hari pada Ramadhan 2026 menurut pandangan ulama?

Bolehkah Jualan Makanan di Siang Hari Saat Ramadhan 2026?

Puasa dalam Islam merupakan ibadah menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa, termasuk makan dan minum. Karena itu, selama bulan Ramadan, mayoritas restoran dan warung makan memilih tutup di siang hari dan baru buka menjelang waktu berbuka puasa.

Namun dalam praktiknya, tidak sedikit warung yang tetap berjualan meski lingkungan sekitarnya sedang berpuasa. Fenomena ini sering memunculkan pertanyaan, apakah membuka warung makan di siang hari saat Ramadhan 2026 diperbolehkan secara agama atau justru bertentangan dengan nilai-nilai ibadah puasa.

Wakil Rektor IAIN Surakarta, Syamsul Bakri, menjelaskan bahwa persoalan berjualan makanan di siang hari bulan Ramadan tidak diatur secara rinci dalam Alquran maupun hadis. Menurutnya, tidak ada dalil yang secara eksplisit melarang atau membolehkan secara mutlak aktivitas tersebut.

“Ini persoalan yang dalilnya tidak ditunjuk secara jelas. Tetapi kita bisa menjawab bagaimana hukum orang berjualan atau membuka warung di siang Ramadan,” ujar Syamsul Bakri, dikutip dari KompasTV, Minggu (1/2/2026)

Syamsul menegaskan bahwa pada prinsipnya membuka warung makanan di siang hari bulan Ramadan tidak masalah. Alasannya, mencari nafkah merupakan kewajiban dan bentuk ikhtiar yang dibenarkan dalam Islam, termasuk pada ramadhan 2026. Selain itu, tidak semua orang diwajibkan berpuasa.

Dalam ajaran Islam, terdapat beberapa golongan yang diperbolehkan tidak berpuasa, seperti ibu hamil, ibu menyusui, orang sakit, musafir, serta anak-anak. Kelompok-kelompok inilah yang tetap membutuhkan akses makanan dan minuman di siang hari. Oleh karena itu, keberadaan warung makan tetap memiliki fungsi sosial.

Kapan Jualan Bisa Menjadi Haram?

 

Meski pada dasarnya diperbolehkan, Syamsul Bakri mengingatkan bahwa membuka warung makan di siang hari bulan Ramadan bisa berubah menjadi haram jika niatnya tidak baik.

“Haram membuka warung, jika tujuannya untuk menarik orang tidak berpuasa. Kemudian yang kedua, menciptakan prakondisi sehingga menyemarakkan orang beramai-ramai tidak berpuasa,” tegasnya.

 

Ia memberi contoh, jika warung sengaja dibuka di dekat sekolah dengan tujuan menggoda siswa agar membatalkan puasa, maka yang menjadi persoalan adalah niatnya. “Haram bukan terletak pada kegiatan jual-belinya, namun terletak pada niat,” lanjut Syamsul.

Menurut Syamsul, jika tujuan membuka warung saat ramadhan murni untuk mencari nafkah dan membantu orang-orang yang memang memiliki uzur syar’i, maka hukumnya tetap boleh. Bahkan, pedagang disarankan membuka warung secara terbatas, baik dari segi jam operasional maupun tampilan dagangan. “Tetap membuka separuh atau dagangannya separuh dan diniatkan membantu orang yang berhak dan boleh untuk tidak berpuasa Ramadan maka tidak ada masalah,” pungkasnya.

Pandangan Ustaz Abdul Somad

Pandangan serupa juga disampaikan oleh ulama kondang Ustaz Abdul Somad (UAS). Dalam video di kanal YouTube Rizky Ahdan yang dilansir Bangkapos.com pada Rabu, 15 Februari 2023, UAS menyatakan bahwa menjual makanan di siang hari saat bulan Ramadan pada dasarnya dibolehkan.

Namun, terdapat syarat khusus yang perlu diperhatikan. Menurut UAS, menjual makanan di tempat-tempat seperti halte bus, stasiun kereta, atau lokasi transit lainnya diperbolehkan karena banyak musafir yang memang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa.

Dikutip dari Tribun Video, Ustaz Abdul Somad menekankan bahwa hukum jualan makanan di siang hari saat ramadhan 2026 sangat bergantung pada waktu dan tempat. Jika berjualan di lokasi yang wajar didatangi musafir, maka tidak menjadi persoalan.

Sebaliknya, jika pedagang dengan sengaja menawarkan makanan kepada orang yang wajib berpuasa dan tidak memiliki uzur syar’i, maka perbuatan tersebut bisa menjadi haram. Hal itu dianggap sebagai bentuk membantu orang lain untuk meninggalkan kewajiban puasa.

Baik Syamsul Bakri maupun Ustaz Abdul Somad sepakat bahwa kehati-hatian menjadi kunci. Para penjual makanan di siang hari bulan Ramadan dianjurkan untuk lebih bijak dan sensitif terhadap kondisi lingkungan sekitar.

Idealnya, penjual memastikan bahwa makanan dijual kepada orang-orang yang memang diperbolehkan tidak berpuasa. Dengan demikian, aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu kekhusyukan ibadah puasa umat Islam selama ramadhan 2026.

Pada akhirnya, Ramadhan 2026 bukan hanya tentang menahan lapar dan dahaga, tetapi juga menjaga niat, empati, dan harmoni sosial. Aktivitas jual beli tetap diperbolehkan selama tidak merusak nilai ibadah dan tidak mendorong pelanggaran puasa. (*)

 

 

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Tangis Keluarga Pecah saat Operasi SAR Pendaki Hilang di Bukit Mongkrang Dihentikan
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
Pergantian Pimpinan OJK Jadi Momentum Penguatan Tata Kelola, Misbakhun Yakinkan Pasar Tetap Tenang
• 23 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Indonesia Inisiasi Deklarasi Bersama di CSA-30 untuk Perkuat Posisi Negara Pantai dalam Pengelolaan Tuna
• 20 jam lalupantau.com
thumb
Cuaca Buruk, Begini Penampakan Kapal Nelayan Menumpuk di Muara Angke | KOMPAS SIANG
• 7 jam lalukompas.tv
thumb
Menggambar Ulang Timur Tengah ala Trump-Netanyahu
• 6 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.