Pantau - Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menginisiasi deklarasi pernyataan bersama dalam forum The 30th Session of the Coastal States Alliance (CSA-30) yang diselenggarakan di Bali pada 30–31 Januari 2026.
Deklarasi ini bertujuan memperkuat posisi negara-negara pantai di Samudra Hindia dalam pengelolaan sumber daya ikan yang bermigrasi lintas wilayah dan negara, khususnya komoditas tuna.
Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan, Didit Herdiawan Ashaf, menyampaikan bahwa langkah ini menjadi bagian penting dalam menghadapi tantangan pengelolaan perikanan lintas negara.
"Pertemuan ini sangat tepat waktu, seiring dengan mendekatnya tahapan penting di IOTC, yakni Technical Committee on Allocation Criteria (TCAC) serta Sidang Komisi Ke-30 yang akan berlangsung di Australia pada awal Februari", ungkapnya.
Perkuat Posisi Negara Pantai dan Lindungi Kepentingan NelayanCSA merupakan forum kerja sama negara-negara pantai di Samudra Hindia untuk pengelolaan perikanan yang adil, berkelanjutan, dan berbasis aturan dalam kerangka Indian Ocean Tuna Commission (IOTC).
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, menyatakan bahwa keberadaan CSA menjadi instrumen penting dalam memperjuangkan pengelolaan perikanan tuna yang berkeadilan.
"Inisiatif ini sejalan dengan upaya melindungi kepentingan nelayan", ia mengungkapkan.
Lotharia menjelaskan bahwa melalui forum ini, negara-negara pantai dapat menyatukan langkah untuk mengamankan kepentingan nasional serta meningkatkan posisi tawar dalam bernegosiasi dengan Distant Water Fishing Nations (DWFN).
Ia menambahkan bahwa deklarasi yang dihasilkan dari CSA-30 akan menjadi fondasi penguatan solidaritas antar negara pantai menuju pembahasan strategis di IOTC, demi memastikan suara yang lebih kuat dalam pengambilan keputusan.
Penguatan CSA dan Keterlibatan Negara AnggotaSaat ini CSA memiliki 12 negara anggota, yakni Bangladesh, India, Indonesia, Iran, Malaysia, Maladewa, Madagaskar, Mozambik, Pakistan, Somalia, Afrika Selatan, dan Sri Lanka.
Pertemuan CSA-30 di Bali dihadiri oleh perwakilan dari 10 negara anggota dan sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Hasil dari pertemuan tersebut juga akan menjadi pijakan awal dalam penguatan kelembagaan CSA, termasuk pengaturan tata kelola dan mekanisme operasional ke depan.



