Jadi Tersangka Penganiayaan, Habib Bahar Bakal Diperiksa Polisi 4 Februari

okezone.com
2 jam lalu
Cover Berita

TANGERANG - Habib Bahar bin Smith ditetapkan tersangka kasus dugaan penganiayaan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang. Ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu 4 Februari 2026 mendatang.

“Mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur, Minggu (1/2/2026).

Penetapan tersangka tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026. Langkah ini dilakukan setelah gelar perkara.

Baca Juga :
Habib Bahar Ditetapkan Tersangka Penganiayaan di Tangerang

“Kita sudah tetapkan tersangka,” ujar AKBP Awaludin Kanur.

Ia menegaskan, proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :
Profil dan Potret Helwa Bachmid, Model yang Mengaku Istri Cadangan Habib Bahar

(Arief Setyadi )


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Analis Politik: Bicara tentang Jokowi dan PSI, Itu Melampaui Legal Formal Jadi Anggota Parpol
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
Pakar: Ada Kecemasan Politik Di Balik Kalimat “Berjuang Mati-matian” Jokowi pada Rakernas PSI 2026
• 3 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Oki Rengga Prediksi Banyak Kejutan di Piala Dunia 2026
• 5 jam lalutvrinews.com
thumb
OJK Dorong BEI Go Public, Singgung Transparansi dan Efisiensi Pasar Modal
• 2 jam lalubisnis.com
thumb
Purbaya Bakal Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2026 Capai 6 Persen
• 10 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.