Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa tujuan percepatan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menjamin transparansi pasar modal.
Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Otoritas Jasa Keuangan Friderica Widyasari Dewi menjelaskan demutualisasi Bursa Efek Indonesia sesuai dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“Kami berkomitmen untuk melanjutkan demutualisasi Bursa Efek dalam rangka peningkatan governance dan juga mengurang konflik kepentingan,” kata Friderica atau yang akrab disapa Kiki, di Jakarta, Minggu (1/2/2026).
Dia melanjutkan dalam Undang-Undang P2SK disebut bahwa kepemilikan Bursa dibuka agar pihak lain, selain perantara pedagang efek bisa menjadi pemegang saham Bursa Efek dalam rangka penguatan governance dan juga mitigasi. Mitigasi tersebut menurutnya seperti benturan kepentingan.
Lalu untuk peningkatan independensi, transparansi, dan efisiensi pelaksanaan kegiatan di Bursa Efek.
“OJK akan terus melakukan pembahasan bersama dengan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan maupun dengan Bursa Efek Indonesia itu sendiri, tentunya dalam rangka persiapan implementasi demutualisasi Bursa Efek Indonesia,” ujar Kiki.
Baca Juga
- OJK Akan Dongkrak Keterbukaan Afiliasi Pemegang Saham
- OJK Komitmen Lanjutkan Demutualisasi Bursa Efek Indonesia
- Usai Pejabatnya Kompak Mundur, OJK Ungkap 8 Langkah Reformasi Pasar Modal
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto disebut telah memberikan arahan kepada pemerintah sekaligus Danantara terkait dengan kondisi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang terkoreksi dalam akibat pengumuman Morgan Stanley Capital International (MSCI).
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan pemerintah berkomitmen untuk menjaga stabilitas dan kredibilitas negara, salah satunya terkait dengan pasar modal. Menurutnya, pemerintah akan melakukan sejumlah langkah strategis sebagaimana arahan yang sudah diberikan Presiden.
Salah satunya, percepatan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Sebagaimana pernyataan pers Ketua OJK Mahendra Siregar kemarin, Airlangga menegaskan bahwa proses demutualisasi bisa langsung berproses tahun ini.
Dia menyebut upaya demutualisasi ini akan meliputi usaha mengurangi benturan kepentingan di Bursa Efek Indonesia (BEI), antara pengurus bursa dan anggota bursa serta guna mencegah praktik pasar yang tidak sehat.
"Demutualisasi bursa ini juga akan membuka terhadap investasi dari Danantara dan agensi lainnya dan tahapannya sebetulnya sudah masuk ke dalam Undang-Undang P2SK dan langkah demutualisasi ini bisa dilanjutkan dengan bursa go public di tahun berikutnya," ujar Airlangga.




