OJK Naikan Free Float Jadi 15%, Emiten Bisa Rights Issue hingga Divestasi

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menaikkan ambang batas porsi kepemilikan saham publik atau free float hingga 15%. OJK menjelaskan bahwa emiten bisa langsung bergeliat untuk meningkatkan free float dengan cara rights issue hingga divestasi.

Pengganti sementara Ketua Dewan Komisioner OJK RI dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK RI, Friderica Widyasari Dewi menjelaskan dalam menyikapi kondisi pasar modal Indonesia saat ini, OJK menjalankan sejumlah aksi. Di antara aksi yang dijalankan adalah menaikkan batas minimum free float emiten menjadi sebesar 15% dari ketentuan saat ini 7,5%.

Dia menjelaskan dalam upaya peningkatan batas minimum free float itu, terdapat sejumlah tahap yang dijalankan. Untuk perusahaan yang akan menjajal penawaran saham perdana ke publik (initial public offering/IPO), OJK akan langsung menetapkan batas minimum free float 15%. Sementara, emiten eksisting akan diberikan masa transisi.

"Hal ini dimaksudkan agar ketentuan free float di Indonesia selaras dengan standar global. Adapun peningkatan kebijakan baru free float ini akan kita tetapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama dari sekarang," ujar Frederica atau biasa disapa Kiki dalam acara Dialog Pelaku Pasar Modal di Main Hall BEI pada Minggu (1/2/2026).

Menurutnya, saat ini sudah ada ketentuan yang juga bisa menjadi langkah strategis bagi emiten untuk bisa menaikkan free float. Emiten misalnya dapat melakukan aksi kooperasi berupa rights issue, Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD), non-HMETD, Employee Stock Ownership Plan (ESOP) dan Management Stock Option Plan (MSOP).

"Kemudian bagi pemegang saham eksisting atau perusahaan tercatat juga bisa mendukung peningkatan free float melalui tindakan berupa penawaran umum oleh pemegang saham, divestasi oleh pemegang saham, dan konversi dari pemilikan dalam bentuk script ke scriptless atau nanti dematerialisasi," ujar Kiki.

Baca Juga

  • Emiten Dorong Implementasi Bertahap Aturan Free Float 15%
  • Asosiasi Emiten: Implementasi Aturan Free Float 15% Perlu Dilakukan Bertahap
  • BEI Suspensi 38 Emiten Imbas Tak Penuhi Aturan Free Float

Sebagaimana diketahui, langkah OJK meningkatkan ambang batas free float itu dilakukan dalam merespons keputusan MSCI yang membekukan interim freeze terhadap saham Indonesia. Dalam laporannya, MSCI menyoroti free float.

Terdapat pandangan bahwa Morgan Stanley Capital International (MSCI) tetap ingin memasukkan saham-saham Indonesia ke dalam indeks global. Hal tersebut dinilai menunjukkan bahwa pasar modal Indonesia sangat layak investasi (investable) bagi investor internasional.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Rajut Harmoni, Wagub NTT Minta Maaf kepada Masyarakat Bali 
• 7 jam lalukompas.id
thumb
Kapal MT Spyros Tiba di Cilacap, Pertamina Amankan Pasokan 1 Juta Barel Minyak dari Afrika
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
Diserang Netizen di Tengah Konflik Denada–Ressa, Irfan Hakim Buka Suara soal Fakta yang Tak Terungkap
• 9 jam laluviva.co.id
thumb
DLH DKI Pastikan RDF Plant Rorotan Beroperasi Aman, Keluhan Warga Jadi Bahan Evaluasi
• 23 jam lalusuara.com
thumb
Sorotan MSCI Bongkar Deretan Saham Konglomerat dengan Free Float Tipis
• 10 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.