KPK Sebut Pengepul Kembalikan Uang Pemerasan Bupati Pati Ke Caperdes

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, para pengepul mengembalikan uang kepada calon perangkat desa (Caperdes) dalam kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo.

“Kami juga mendapatkan informasi adanya pihak-pihak pengepul ini yang juga kemudian sudah mengembalikan uang kepada para calon perangkat desa,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, dikutip Minggu (1/2/2026).

Baca juga: KPK Panggil Ajudan Sudewo hingga Sejumlah Kades Terkait Kasus Pemerasan Bupati Pati

Budi mengatakan, pengembalian uang oleh para pengepul tersebut tidak menghentikan proses hukum yang sedang ditangani KPK.

Dia mengatakan, hal tersebut akan melengkapi informasi yang dibutuhkan penyidik.

“Menjadi lengkap dengan adanya keterangan-keterangan yang kemudian diberikan dari sejumlah pihak dari yang sudah dilakukan pemeriksaan tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati pada Selasa (20/1/2026).

Selain Sudewo, KPK juga menetapkan Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, dan Karjan yang merupakan Kepala Desa Sukorukun.

Adapun Sudewo dan tiga orang lainnya tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (19/1/2026).

“Kemudian, setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers, Selasa (20/1/2026).

Baca juga: Geledah Rumah Sudewo dkk, KPK Sita Uang Ratusan Juta hingga Catatan Keuangan

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama atau sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa.

KPK mengungkapkan kasus ini bermula pada akhir 2025 ketika Pemerintah Kabupaten Pati akan membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Asep mengatakan, ada 601 jabatan perangkat desa yang kosong.

Berdasarkan hal tersebut, Sudewo bersama anggota tim sukses (timses) atau orang-orang kepercayaannya berencana untuk meminta sejumlah uang kepada para Calon Perangkat Desa (Caperdes).

Sejumlah kepala desa yang menjadi bagian dari tim sukses Sudewo pun ditunjuk untuk menjadi koordinator kecamatan.

"Sejak bulan November 2025, diketahui Sudewo telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya," ujarnya.

Baca juga: Bukannya Mengawasi, Sudewo Malah Diduga Terima Uang Suap Proyek DJKA

Asep mengatakan, dua kepala desa di antaranya, Abdul Suyono dan Sumarjiono, menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para Caperdes.

“Berdasarkan arahan Sudewo, Suyono dan Sumarjiono kemudian menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta sampai dengan Rp 225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah di-mark-up oleh Suyono dan Sumarjiono dari sebelumnya Rp 125 juta sampai dengan Rp 150 juta," kata Asep.

Hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono telah mengumpulkan dana senilai Rp 2,6 miliar yang berasal dari 8 kepala desa di Kecamatan Jarken.

Baca juga: Sudewo Jadi Tersangka, KPK Lanjut Geledah Rumah Dinas dan Kantor Pemerintahan

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Uang tersebut dikumpulkan Sumarjiono dan Karjan untuk kemudian diserahkan ke Suyono dan diduga diteruskan ke Sudewo.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Viral! Penghulu di Jakarta Pimpin Akad Nikah Pakai Bahasa Inggris
• 9 jam lalugenpi.co
thumb
Amerika Serikat Masuk Fase Serius Menuju Piala Dunia 2026
• 2 jam lalutvrinews.com
thumb
Peristiwa 1 Februari: Kilas Balik Banjir Besar Jakarta 2007 yang Tewaskan 80 Orang
• 17 jam laluokezone.com
thumb
Pemerintah Pastikan Operasional Bursa Efek Tetap Normal di Tengah Transisi Kepemimpinan
• 2 jam lalutvrinews.com
thumb
Prakiraan Cuaca Kota-kota di Seluruh Indonesia Hari Ini 1 Februari 2026, Mayoritas Hujan
• 13 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.