Pejabat Pengganti Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan delapan rencana aksi untuk mempercepat reformasi integritas di pasar modal Indonesia. Rencana tesebut disampaikan di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Minggu (1/2).
Perempuan yang akrab disapa Kiki itu menyatakan, OJK akan berkomitmen untuk melaksanakan delapan rencana tersebut di sektor pasar modal Indonesia. Di antaranya adalah peningkatan batas porsi saham publik atau free float, penguatan data kepemilikan saham, serta percepatan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI).
Berikut perinciannya:
1. Kebijakan baru free float
Dalam rencana ini, terdapat dua poin yaitu menaikkan batas minimum free float emiten/perusahaan tercatat menjadi 15% sesuai standar global. Kemudian, dalam kebijakan baru free float tersebut berlaku untuk emiten yang akan melakukan IPO sedangkan bagi emiten eksisting akan diberikan masa transisi agar dapat melakukan penyesuaian dengan wajar.
2. Transparansi ultimate beneficial ownership (UBO)
Caranya yaitu dengan memperkuat praktik transparansi UBO dan keterbukaan afiliasi pemegang saham meningkatkan kredibilitas dan instability pasar. Hal ini diiringi dengan penguatan pengawasan dan enforcement terkait transparansi UBO dan afiliasi pemegang saham.
3. Penguatan data kepemilikan saham
OJK akan memerintahkan KSEI untuk melakukan penguatan data kepemilikan saham yang lebih granular dan reliable. Caranya dengan mendetailkan tipe investor dengan mengacu pada best practices global. Lalu penguatan ketentuan disclosure pemegang saham emiten/perusahaan tercatat.
4. Demutualisasi bursa efek
Kiki menjelaskan, demutualisasi BEI menjadi bagian dari penguatan governance dan mitigasi benturan kepentingan. Selain itu, OJK terus berkoordinasi dnegan pemerintah dalam rangka persiapan implementasi demutualisasi bursa efek.
5. Penegakan peraturan dan sanksi
OJK akan melanjutkan dan memperkuat enforcement secara tegas dan berkelanjutan terhadap pelanggaran hukum termasuk manipulasi transaksi saham dan informasi menyesatkan.
6. Tata kelola emiten
OJK akan mewajibkan pendidikan berkelanjutan bagi direksi/komisaris/komite audit. Kemudian mewajibkan bagi penyusun laporan keuangan emiten/perusahaan publik untk memiliki sertifikasi CA (certified accountant)
7. Pendalaman pasar secara terintegrasi
OJK akan mengakselerasi inisiatif- inisiatif pendalaman pasar, baik dari sisi demand, supply maupun infrastruktur. Kemudian dilakukan secara transparansi melalui sinergi dengan berbagai stakeholders terkait
8. Kolaborasi dan sinergi dengan stakeholders
Kolaborasi dan sinergi dengan stakeholders strategis (termasuk pemerintah, SRO, pelaku industri dan pihak-pihak terkait) akan terus diperkuat dalam melanjutkan reformasi struktural secara berkesinambungan.



