WACANA penyesuaian ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dalam revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu dinilai rawan diselewengkan menjadi alat kepentingan partai besar.
Pakar Hukum Pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengingatkan DPR agar tidak menggunakan parliamentary threshold sebagai instrumen self-dealing yang justru melemahkan demokrasi plural.
“Benar MK menyebut threshold sebagai open legal policy, tetapi Putusan 116/2023 juga menegaskan bahwa kebijakan itu tidak boleh bersifat sewenang-wenang dan harus memiliki dasar rasional serta tidak melanggar prinsip konstitusi,” kata Titi kepada Media Indonesia, Minggu (1/2).
Baca juga : Pakar Pemilu Dorong Ambang Batas Fraksi dalam RUU Pemilu, Bukan Parliamentary Threshold
Ia menegaskan, meski DPR tidak diwajibkan berkonsultasi secara formal dengan Mahkamah Konstitusi, pembentuk undang-undang tetap wajib tunduk pada rambu-rambu konstitusional yang telah ditegaskan MK.
“Jangan sampai threshold menjadi instrumen self-dealing partai besar, yang justru mempersempit kompetisi dan memperlemah demokrasi plural,” ujarnya.
Menanggapi kekhawatiran soal fragmentasi parlemen serta usulan penurunan ambang batas secara bertahap, Titi menilai persoalan efektivitas parlemen tidak seharusnya dibebankan kepada pemilih melalui pemotongan suara.
Baca juga : Hentikan Jutaan Suara Terbuang, Pakar Usulkan Penghapusan Parliamentary Threshold
“Jika tujuan DPR adalah efektivitas kerja parlemen, maka penyederhanaan seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang lebih konstitusional dan tidak mereduksi hak pilih,” ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji menjelaskan bahwa tanpa penyederhanaan sistem kepartaian, sistem presidensial akan terus menghadapi persoalan fragmentasi politik yang berdampak pada lemahnya efektivitas pemerintahan dan pengambilan keputusan strategis di tingkat nasional.
“Presidensialisme tidak akan pernah bekerja optimal jika ditopang oleh sistem kepartaian yang terlalu terfragmentasi. Pemerintah akan terus tersandera tarik-menarik kepentingan politik, dan rakyat yang akhirnya menanggung biaya dari ketidakefektifan itu,” ujarnya.
Dalam konteks tersebut, Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI itu menilai parliamentary threshold (ambang batas parlemen) merupakan salah satu instrumen konstitusional dan demokratis untuk mendorong penyederhanaan sistem kepartaian secara alamiah.
“Parliamentary threshold adalah instrumen untuk menyederhanakan sistem kepartaian kita. Penolakan terhadap parliamentary threshold pada dasarnya adalah penolakan terhadap sistem multipartai sederhana,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa menolak upaya penyederhanaan sistem kepartaian sama artinya dengan mendorong lahirnya sistem multipartai ekstrem yang tidak selaras dengan karakter sistem presidensial.
“Mereka yang menolak parliamentary threshold sesungguhnya menginginkan sistem multipartai ekstrem, yang tidak berkesesuaian dengan sistem presidensial dan berpotensi melemahkan efektivitas pemerintahan,” katanya. (Dev/P-3)



