JAKARTA, KOMPAS.TV - Friderica Widyasari Dewi buka suara terkait penunjukkan dirinya sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ia menjelaskan, penunjukkan dirinya untuk mengisi posisi tersebut merupakan hasil rapat yang digelar Dewan Komisioner OJK pada Sabtu (31/1/2026).
"Sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2011 dan juga dikuatkan dengan Undang-Undang Pengembangan Sektor Keuangan Nomor 4 Tahun 2023, kami telah memutuskan, yang pertama mengangkat Friderica Widyasari Dewi sebagai pejabat sementara ketua dan wakil ketua OJK," kata Friderica dalam konferensi pers, Sabtu malam.
Baca Juga: Pemerintah Mulai Investigasi Masif Saham Gorengan, Libatkan OJK dan Aparat
Meskipun menduduki posisi tersebut, ia juga tetap akan mengemban tugas lamanya sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen.
"Sementara, tugas kami sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, juga tetap kami emban," ujarnya, dipantau dari Breaking News KompasTV.
Tak hanya dirinya, rangkap jabatan serupa juga dilakukan Hasan Fawzi, yakni sebagai pejabat sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon.
Hasan, kata Friderica, juga akan tetap menjalankan tugas lamanya sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.
"Jadi tidak ada kekosongan yang bisa kami sampaikan dan kami memastikan seluruh kebijakan, program kerja, tugas OJK terlaksana dengan baik sebagaimana mestinya," tegasnya.
"Dan kita tetap mengedepankan yang terbaik untuk kemajuan stabilitas sektor jasa keuangan," imbuhnya menjelaskan.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- Friderica Widyasari Dewi
- ketua ojk
- wakil ketua ojk
- ojk
- respons Friderica Widyasari




