Interpol Petakan Keberadaan Jurist Tan, Red Notice Masih Berproses

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Set NCB Interpol Indonesia memastikan telah memetakan keberadaan buronan internasional Jurist Tan, meski hingga kini Interpol Red Notice atas namanya belum diterbitkan.

Jurist Tan merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, menyampaikan, pihaknya telah mengetahui lokasi Jurist Tan dan terus menindaklanjuti proses administrasi penerbitan Red Notice yang saat ini masih berjalan di Markas Besar Interpol.

“Untuk calon subjek Interpol Red Notice atas nama Jurist Tan, kami juga sudah petakan yang bersangkutan berada di mana. Dan untuk Red Notice-nya sedang dalam proses. Kita tunggu aja dalam waktu dekat ini,” ujar Untung saat konferensi pers terkait Red Notice di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Minggu (1/2).

Ia menambahkan, Set NCB Interpol Indonesia telah melakukan sejumlah langkah lanjutan, termasuk asesmen dan peninjauan terhadap berkas perkara mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim itu, sebagai bagian dari prosedur yang harus dipenuhi sebelum Red Notice diterbitkan.

“Dan tentu kami sudah mem-follow up dan kami sudah melakukan asesmen maupun review dari yang bersangkutan,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Kejahatan Internasiona Polri, Kombes Pol Ricky Purnama, menjelaskan bahwa proses penerbitan Red Notice membutuhkan waktu karena harus melalui mekanisme penilaian di Interpol Headquarters Lyon, Prancis. Setiap usulan Red Notice, kata dia, akan dikaji dari berbagai aspek hukum.

“Setiap usulan yang kita usulkan akan melalui proses asesmen,” kata Ricky.

Ia menyebut, perbedaan sistem hukum antarnegara menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi lamanya proses penerbitan Red Notice, termasuk dalam kasus tindak pidana korupsi yang memiliki definisi berbeda di sejumlah negara.

Kasus Jurist Tan

Jurist Tan adalah salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Kerugian dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1,98 triliun.

Jurist menjadi satu-satunya tersangka yang belum ditahan Kejaksaan Agung karena berada di luar negeri. Dalam kasusnya, Jurist Tan disebut memiliki peran aktif dalam proses pengadaan laptop tahun anggaran 2020-2022.

Selain Jurist Tan, terdapat empat orang lain yang ditetapkan tersangka. Mereka yaitu:


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jembatan Kayu Darurat Jadi Nadi Akses Warga Desa Terisolir di Gayo Lues
• 9 jam laludetik.com
thumb
BRI Super League: Persebaya Usung Misi Patahkan Tren Negatif Kontra Dewa United di GBT
• 14 jam lalubola.com
thumb
Munafri Ingatkan OPD Percepatan Pelayanan Publik Prioritas Utama
• 3 jam laluharianfajar
thumb
Puing-puing yang Tersisa dari Penggusuran Permukiman Liar di TPU Kebon Nanas
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Geledah Kantor Wali Kota Madiun, KPK Sita Dokumen Proyek Pengadaan
• 9 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.