Set NCB Interpol Indonesia memastikan telah memetakan keberadaan buronan internasional Jurist Tan, meski hingga kini Interpol Red Notice atas namanya belum diterbitkan.
Jurist Tan merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, menyampaikan, pihaknya telah mengetahui lokasi Jurist Tan dan terus menindaklanjuti proses administrasi penerbitan Red Notice yang saat ini masih berjalan di Markas Besar Interpol.
“Untuk calon subjek Interpol Red Notice atas nama Jurist Tan, kami juga sudah petakan yang bersangkutan berada di mana. Dan untuk Red Notice-nya sedang dalam proses. Kita tunggu aja dalam waktu dekat ini,” ujar Untung saat konferensi pers terkait Red Notice di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Minggu (1/2).
Ia menambahkan, Set NCB Interpol Indonesia telah melakukan sejumlah langkah lanjutan, termasuk asesmen dan peninjauan terhadap berkas perkara mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim itu, sebagai bagian dari prosedur yang harus dipenuhi sebelum Red Notice diterbitkan.
“Dan tentu kami sudah mem-follow up dan kami sudah melakukan asesmen maupun review dari yang bersangkutan,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Kejahatan Internasiona Polri, Kombes Pol Ricky Purnama, menjelaskan bahwa proses penerbitan Red Notice membutuhkan waktu karena harus melalui mekanisme penilaian di Interpol Headquarters Lyon, Prancis. Setiap usulan Red Notice, kata dia, akan dikaji dari berbagai aspek hukum.
“Setiap usulan yang kita usulkan akan melalui proses asesmen,” kata Ricky.
Ia menyebut, perbedaan sistem hukum antarnegara menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi lamanya proses penerbitan Red Notice, termasuk dalam kasus tindak pidana korupsi yang memiliki definisi berbeda di sejumlah negara.
Kasus Jurist Tan
Jurist Tan adalah salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Kerugian dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1,98 triliun.
Jurist menjadi satu-satunya tersangka yang belum ditahan Kejaksaan Agung karena berada di luar negeri. Dalam kasusnya, Jurist Tan disebut memiliki peran aktif dalam proses pengadaan laptop tahun anggaran 2020-2022.
Selain Jurist Tan, terdapat empat orang lain yang ditetapkan tersangka. Mereka yaitu:
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim;
Mantan konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief;
Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020-2021, Sri Wahyuningsih; dan
Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek, Mulyatsyah.


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5464725/original/068475800_1767702507-IMG-20260106-WA0037.jpg)


