Danantara menegaskan potensi masuknya Danantara sebagai pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI) pascademutualisasi tidak akan mengganggu independensi bursa. Peran pemegang saham dan regulator dipastikan tetap terpisah, dengan kewenangan pengaturan berada di tangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Roeslani menyatakan Danantara memiliki ruang untuk memberikan dukungan konkret ke pasar modal melalui investasi, baik langsung maupun tidak langsung, dengan tetap menjaga independensi.
“Kan ada antara kita memang boleh berinvestasi secara langsung dan tidak langsung baik sesuai dengan policy dan kebijakan kita, di all different classes of asset, maupun public. Dan tentunya kita tetap akan independen dan evaluasi kalau memang dari segi pricing-nya ini bagus tentunya, dan antara kita untuk masuk ke pasar modal,” ujar Rosan, saat ditemui di BEI, Jakarta, Minggu (1/2/2026).
Baca Juga: Danantara Belanja Besar-besaran di Pasar Modal, Pandu: Besok Jam 9 Pagi Kita Aktif di Pasar
Secara terpisah, Chief Investment Officer (CIO) Danantara Pandu Sjahrir menegaskan peran pemegang saham dan regulator akan dipisahkan secara tegas, dengan pengaturan tetap berada di tangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Tentu, karena kan regulator regulate, pemegang saham fokusnya adalah mengembangkan company dan make sure bahwa ini bisa mendapatkan keuntungan untuk semua shareholder dan juga membuat organisasi atau perusahaan yang lebih baik lagi. Itu simpel,” ujar Pandu,
Ia menjelaskan, dasar hukum demutualisasi bursa telah diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Namun, pelaksanaan teknisnya masih menunggu peraturan pemerintah (PP) sebagai landasan operasional.
“Jadi poin pertamanya untuk demutualisasi kan ada undang-undang P2SK. Yang pertama diingetin itu penting PP-nya dulu,” kata Pandu.
Baca Juga: Danantara Incar Saham BEI, Rosan Ungkap Kisaran Bisa 15-30%
Pandu menegaskan, model demutualisasi yang akan ditempuh BEI bukanlah hal baru. Skema serupa telah diterapkan di berbagai bursa global, seperti Hong Kong Stock Exchange, Singapore Exchange, Bursa Malaysia, dan India Stock Exchange.
“Untuk dua demutualisasi ini sebenarnya contoh yang sangat simpel karena sudah ada di Hongkong Stock Exchange, sudah ada juga di Singapore Stock Exchange, Bursa Malaysia ada, di India Stock Exchange ada,” kata Pandu.
Dalam proses demutualisasi, BEI akan bertransformasi dari entitas berbasis keanggotaan menjadi perusahaan berorientasi laba dan berpotensi melantai di bursa sebagai perusahaan terbuka.
“IDX akan berubah dari semacam mutual menjadi full company for profit. Dan biasanya yang terjadi mereka akan menjadi perusahaan Tbk,” ujarnya.
Pandu menambahkan, keterlibatan sovereign wealth fund (SWF) sebagai pemegang saham bursa juga merupakan praktik umum di berbagai negara. Ia mencontohkan Temasek di Singapura yang masuk dalam struktur kepemilikan bursa.
“Dan ini nggak unik. Jadi di Singapore ada contoh seperti Temasek masuk,” katanya.
Baca Juga: Danantara Incar Saham BEI, Rosan Sebut Kisaran Bisa 15-30%
Terkait kekhawatiran konflik kepentingan, Pandu menegaskan posisi Danantara hanya sebagai pemegang saham tanpa kewenangan pengaturan.
“Bagaimana untuk menjaga konflik kepentingan? Satu hanya sebagai shareholder. Peraturan yang dibuat dilakukan oleh regulator,” ujarnya.
Menurut Pandu, pengalaman di berbagai negara menunjukkan manfaat demutualisasi lebih besar dibandingkan risikonya, selama kerangka regulasi dan implementasi dijalankan secara konsisten.
“Kalau dilihat memang dari sisi positif dan minusnya demutualisasi ini sudah terbukti banyak sekali nilai positifnya, it outweighs the negative,” kata Pandu.




