"Saya memohon maaf setulus-tulusnya jika dalam penjelasan saya ada yang kurang berkenan, tidak ada maksud sama sekali untuk menyinggung para guru. Saya sangat menghormati guru dan terus menerus memperjuangkan nasib dan kesejahteraan mereka," ujar Kamaruddin Amin dalam siaran persnya, dikutip Minggu, 1 Februari 2026.
Permintaan maaf ini disampaikan sebagai klarifikasi atas pembahasan dalam rapat yang mengusulkan tambahan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan penanganan guru honorer madrasah. Kamaruddin menegaskan bahwa semangat pernyataannya di DPR adalah memberikan afirmasi dan mencari solusi terbaik.
Di sisi lain, Sekjen Kemenag menegaskan komitmen kuat kementeriannya dalam meningkatkan kesejahteraan dan tata kelola guru agama serta madrasah. Beberapa upaya konkret yang telah dan sedang dilakukan meliputi:
- Kenaikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta.
- Akselerasi sertifikasi guru melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG), yang mengalami kenaikan tajam pada 2025.
- Prioritas bagi 423.398 guru madrasah yang eligible untuk mengikuti PPG tahun 2026 secara bertahap.
- Koordinasi intensif dengan Kemenko PMK, Bappenas, Kementerian Keuangan, dan Komisi VIII DPR.
"Koordinasi sejak awal dalam proses pengangkatan guru agama di sekolah sangat penting. Itu akan memudahkan pendataan, tata kelola, dan afirmasi," jelasnya.
Untuk madrasah swasta, proses rekrutmen guru telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1006 Tahun 2021, yang melibatkan rekomendasi dari Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan seleksi oleh panitia yang terdiri dari unsur yayasan dan pemerintah.
Dengan langkah ini, Kamaruddin berharap tidak ada kesalahpahaman dan menegaskan bahwa perjuangan untuk kesejahteraan guru agama dan madrasah akan terus menjadi prioritas Kementerian Agama.
Khusus terkait pengangkatan guru pada madrasah swasta, menurut Sekjen, telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1006 Tahun 2021. Regulasi ini menjadi pedoman dalam pengangkatan guru pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat. Pedoman itu mengatur beberapa hal terkait rekrutmen guru di madrasah swasta sebagai berikut:
- Penyelenggara Pendidikan menyampaikan usulan kebutuhan guru kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota memberikan persetujuan/rekomendasi proses seleksi calon guru setelah melakukan analisis kebutuhan guru pada Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA).
- Penyelenggara pendidikan membentuk panitia seleksi yang berasal dari unsur yayasan/penyelenggara pendidikan, unsur Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan pihak lain sesuai dengan kebutuhan.
- Panitia seleksi mengumumkan penerimaan calon guru yang dibutuhkan sesuai dengan jenjang Pendidikan yang diselenggarakan (RA, MI, MTs, MA, atau MAK).
- Pelamar mengirimkan surat lamaran dalam amplop tertutup atau melalui media elektronik.
- Isi surat lamaran terdiri atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam BAB II huruf B.
“Bersama Kementerian/Lembaga terkait dan Komisi VIII DPR, Kemenag serius melakukan akselerasi perbaikan tata kelola dan kesejahteraan guru, seperti sertifikasi melalui PPG dan pembayaran Tunjangan Profesi Guru. Ini menjadi concern pemerintah sebagai perhatian terhadap dunia pendidikan,” tandasnya.
Baca juga: Bakal Ajukan Anggaran Tambahan Rp 5,8 T, Kemenag Jamin Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Dibayar
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




