Interpol resmi menerbitkan red notice terhadap buron kasus dugaan korupsi tata kelola minyak Riza Chalid. Adapun red notice ini dikeluarkan untuk menangkap sementara buron di luar negeri.
Dikutip dari laman Interpol, red notice merupakan permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menangkap sementara seseorang sambil menunggu ekstradisi, penyerahan diri, atau tindakan hukum serupa.
Pemberitahuan ini didasarkan pada surat perintah penangkapan atau putusan pengadilan yang dikeluarkan oleh otoritas kehakiman di negara pemohon. Negara-negara anggota menerapkan hukum mereka sendiri dalam memutuskan apakah akan menangkap seseorang.
Red notice berisi dua jenis informasi utama:
Pertama, yakni informasi untuk mengidentifikasi orang yang dicari, seperti nama, tanggal lahir, kewarganegaraan, warna rambut dan mata, foto, dan sidik jari jika tersedia.
Kedua, informasi terkait kejahatan yang mereka lakukan, yang biasanya berupa pembunuhan, pemerkosaan, pelecehan anak, atau perampokan bersenjata.
Red Notice Merah diterbitkan oleh Interpol atas permintaan negara anggota, dan harus sesuai dengan konstitusi dan aturan interpol.
Prosedur Penerbitan Red NoticeRed notice dikeluarkan oleh Interpol setelah ada permintaan dari negara yang bersangkutan. Penerbitan Red Notice terhadap seseorang harus berkoordinasi dengan Interpol National Central Bureau (NCB) untuk Indonesia.
Setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka, akan dilayangkan surat perintah penangkapan. Apabila seseorang tersebut tidak menanggapi surat itu, tahapan selanjutnya adalah menetapkan orang itu ke dalam DPO. Jika tersangka berada di luar negeri, polisi akan bekerja sama dengan Interpol untuk menerbitkan Red Notice.
Kepolisian dari negara peminta harus menunjukkan surat perintah penangkapan yang sah sebagai dasar permintaan Red Notice kepada Interpol.
Setelah Interpol mendapat surat penerbitan Red Notice dari negara yang bersangkutan, Interpol akan menginformasikan kepada negara anggota lainnya. Dengan begitu, pergerakan tersangka di luar negeri akan terbatas dan memudahkan untuk penangkapan.
Individu yang masuk kategori Red Notice statusnya bukan perintah dari Interpol itu sendiri, melainkan dari negara bersangkutan.
Interpol hanya memberikan informasi kepada semua negara anggota bahwa orang tersebut diminta oleh suatu negara berdasarkan surat perintah penahanan. Dengan demikian, Interpol bukan mengeluarkan surat perintah penangkapan. Buron tersebut ditangkap sementara sembari menunggu ekstradisi.
(rdp/imk)





