Apakah Pegawai SPPG Dapat THR 2026? Simak Penjelasan Lengkapnya

metrotvnews.com
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Menjelang Hari Raya Idulfitri, perhatian publik kembali tertuju pada pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota TNI/Polri. Di tengah hal tersebut, muncul pertanyaan apakah pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) juga berhak menerima THR pada 2026, terutama setelah puluhan ribu pegawai dilantik menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 1 Februari 2026. Jadwal pencairan THR 2026 THR 2026 diperkirakan mulai dicairkan paling cepat tiga minggu sebelum Hari Raya Idulfitri. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Idulfitri 1447 H diperkirakan jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026, sehingga pencairan THR harus diselesaikan paling lambat Kamis, 11 Maret 2026 (10 hari kerja sebelum lebaran). Perusahaan boleh membayarkan THR lebih cepat, tetapi tidak boleh melewati batas waktu tersebut. Kategori penerima THR 2026 Mengutip dari laman Peraturan BPK, pencairan dana THR mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2025 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.

Dari peraturan tersebut dapat dipahami bahwa pihak yang berhak menerima THR adalah:

  • ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.
  • Anggota TNI dan Polri.
  • Pejabat negara.
  • Pensiunan PNS, TNI, dan Polri.
  • Karyawan atau pekerja di perusahaan swasta yang telah memenuhi syarat.

Baca Juga :

Jangan Keliru, Ini Perbedaan Gaji ke-13 dan THR yang Perlu Diketahui
 

(Ilustrasi. Foto: Dok MI) Apakah pegawai SPPG dapat THR? Tepat pada 1 Februari 2026, sebanyak 32 ribu pegawai SPPG resmi dilantik menjadi ASN PPPK. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat Badan Gizi Nasional (BGN) dalam menjalankan program nasional terkait pemenuhan gizi, khususnya bagi anak-anak sekolah. Pegawai SPPG yang diangkat berasal dari tiga komponen inti, yaitu kepala SPPG, tenaga ahli gizi, dan akuntan.

Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025, pegawai SPPG yang telah resmi menjadi ASN PPPK berhak menerima THR 2026. Namun, hak ini hanya berlaku bagi 32 ribu pegawai yang telah dilantik tidak menyeluruh pada semua pegawai SPPG, karena status ASN menjadi salah satu syarat utama untuk memperoleh THR tersebut. Besaran dan cara hitung THR 2026 Besaran THR diberikan berdasarkan perhitungan rumus berikut ini:

(n / 12) x Penghasilan Satu Bulan

Keterangan:

n = Jumlah bulan masa kerja sebagai PPPK hingga sebelum hari raya.

Penghasilan Satu Bulan = Total gaji pokok dan tunjangan yang diterima pada bulan acuan (misal: Februari).

Untuk mengetahui besaran THR yang akan diterima pada 2026, berikut cara hitung beserta contoh kasus pada periode sebelumnya: 1. PPPK dengan masa kerja 12 bulan (1 tahun) PPPK jenis ini berhak menerima THR penuh sebesar 100 persen dari penghasilan satu bulan.

Contoh: Jika penghasilan bulanan Rp8 juta, maka THR = 12/12 × Rp8 juta = Rp8 juta. 2. PPPK dengan masa kerja 4 bulan THR dihitung secara proporsional, yaitu 4/12 atau sekitar 33,3 persen dari penghasilan satu bulan.

Contoh: Dengan penghasilan acuan Rp8 juta, THR = 4/12 × Rp8 juta = Rp2,666,667. 3. PPPK yang baru bekerja/kurang dari 1 tahun Kasus A (Berhak): PPPK mulai bekerja di hari pertama bulan acuan (misal: Februari) dan telah bekerja lebih dari 1 bulan sebelum Hari Raya, berhak mendapatkan THR proporsional 1/12 atau sekitar 8,33 persen penghasilan bulanan. 

Kasus B (Tidak Berhak): PPPK mulai bekerja setelah hari pertama bulan acuan (misal: pertengahan februari) dan tidak menerima gaji penuh pada bulan tersebut, sehingga tidak berhak THR pada tahun itu.

Apabila dilihat dari contoh perhitungan di atas maka SPPG yang resmi menjadi ASN PPPK memiliki kemungkinan mendapat THR seperti kasus A yakni 1/2 atau sekitar 8,33 persen penghasilan bulanan. Besaran THR PPPK 2026 dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja dan penghasilan masing-masing pegawai.  Untuk kepastian, pegawai disarankan memeriksa dokumen dan berkonsultasi dengan unit keuangan instansi masing-masing. (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Golkar Sulsel Tancap Gas, Muhiddin M. Said–Arief Rosyid Konsolidasi Daerah
• 18 jam laluharianfajar
thumb
Free Float Saham RI Diwajibkan 15%, Begini Aturan di Negara Tetangga
• 15 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Nelayan Hilang Terseret Ombak Saat Cari Ikan di Pantai Balekambang
• 7 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Wamen Komdigi Ingatkan Bahaya Penyalahgunaan AI untuk Serangan Siber
• 11 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Bakal Mati-matian Demi PSI, Jokowi Dinilai Mau Mengamankan Dinasti Politik
• 4 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.