TABLOIDBINTANG.COM - Pendakwah Bahar Bin Smith kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) berinisial R di wilayah Tangerang, Banten.
Penetapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian merampungkan serangkaian penyelidikan sejak laporan polisi diterima.
Kasus ini tercatat dalam laporan yang dibuat oleh istri korban, Fitri Yulita, ke Polres Metro Tangerang Kota pada 22 September 2025.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, membenarkan status hukum Bahar Bin Smith tersebut. Ia menyebut penyidik telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada yang bersangkutan.
“Status tersangka sudah kami tetapkan. Yang bersangkutan dijadwalkan hadir untuk dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” ujar Awaludin saat dikonfirmasi, Minggu (1/2).
Peristiwa dugaan penganiayaan ini disebut terjadi sehari sebelum laporan dibuat, tepatnya pada 21 September 2025. Saat itu, Bahar Bin Smith tengah mengisi ceramah di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang.
Menurut keterangan polisi, korban datang ke lokasi untuk mendengarkan ceramah. Namun, ketika korban mendekat dan hendak bersalaman dengan Bahar, ia justru dihadang oleh sejumlah orang yang berada di sekitar lokasi acara.
Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan tertutup. Di tempat tersebut, korban diduga mengalami tindak kekerasan fisik hingga mengalami luka serius.
“Korban mengalami pemukulan dan kondisinya babak belur,” ungkap Awaludin.
Atas kasus ini, Bahar Bin Smith dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP terkait turut serta dalam tindak pidana.
Hingga kini, pihak kepolisian masih terus mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut.


