Jakarta, tvOnenews.com - Usai mencuatnya isu Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) babak belur. Kini, mencuat soal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siapkan rencana aksi reformasi pasar modal.
Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi yang akrab disapa Kiki menyampaikan, reformasi ini dilakukan agar pasar modal Indonesia semakin kredibel, transparan, dan menarik bagi investor global, serta selaras dengan best practices internasional dan ekspektasi global index provider seperti MSCI.
Diketahui, OJK bersama Self Regulatory Organization (SRO) yang terdiri dari Bursa Efek Indonesia (BEI), KPEI, dan KSEI menyiapkan 8 rencana aksi strategis untuk mempercepat reformasi integritas dan tata kelola pasar modal Indonesia.
"Kami disini menyiapkan 8 rencana aksi untuk percepatan reformasi integritas di pasar modal Indonesia. OJK berkomitmen bersama dengan pemerintah dan stakeholder, berkomitmen untuk terus memperkuat reformasi struktural pasar modal Indonesia," beber Kiki di Main Hall BEI, Minggu (1/2/2026).
Lanjutnya menjelaskan, bahwa delapan rencana aksi tersebut dikelompokkan ke dalam empat klaster utama, yakni kebijakan free float, transparansi, tata kelola dan penegakan hukum, serta sinergi dan pendalaman pasar.
OJK dan SRO akan menaikkan batas minimum free float emiten menjadi 15 persen, dari ketentuan saat ini sebesar 7,5 persen.
Kebijakan ini akan diterapkan bertahap bagi emiten yang sudah tercatat, sementara emiten baru (IPO) akan langsung diwajibkan memenuhi free float 15 persen.
Free float emiten adalah jumlah saham dari suatu perusahaan terbuka (emiten) yang dimiliki oleh publik dan dapat diperdagangkan secara bebas di bursa.
Peningkatan free float dapat dilakukan melalui berbagai aksi korporasi, seperti right issue, HMETD, non-HMETD, ESOP/EMSOP, hingga divestasi saham oleh pemegang saham pengendali.
"Kemudian bagi pemegang saham emiten atau perusahaan tercatat, juga bisa mendukung peningkatan free flow melalui tindakan berupa penawaran umum oleh pemegang saham, divestasi oleh pemegang saham, dan konversi dari kepemilikan dalam bentuk script ke scriptless atau dematerialisasi," ucap Kiki.
"Dalam kebijakan baru free flow tersebut berlaku untuk emiten yang melakukan IPO, sedangkan tadi ya bagi emiten yang eksistis akan diberikan masa transisi," sambungnya.




