TANGERANG, DISWAY.ID -- Pendakwah Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota dalam kasus dugaan penganiayaan. Ia dijerat pasal berlapis.
Pria yang identik dengan rambut gondrongnya itu, diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.
BACA JUGA:Dirut BEI Mundur, Purbaya: Saya Untung, Bukan Saya yang Bayar Gajinya
BACA JUGA:Profil PT Vopak Terminal Merak di Cilegon, Perusahaan Diduga Penyebab Asap Kuning Bikin Warga Sesak Napas
Hal tersebut dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, pada Sabtu, 31 Januari 2026.
Awaludin mengatakan, Bahar Bin Smith disangkakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Penetapan tersangka itu tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026.
Di mana sebelumnya penyidik melaksanakan gelar perkara berdasarkan hasil penyidikan yang telah berjalan sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025.
BACA JUGA:Performa Changan Deepal S07 Teruji di Test Drive Garut-Jakarta
Kasus itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
Dalam surat itu disebutkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik, yang menyimpulkan bahwa status Bahar Bin Smith resmi dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.
"Kita sudah tetapkan tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kata Awaludin, pihaknya juga mengirimkan surat panggilan kepada Bahar Bin Smith untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026.
Tak berhenti di situ, Awaludin menegaskan, pihaknya akan melakukan proses proses hukum secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA:Jadwal Libur Puasa 2026, Jangan Lupa Tanggal Ini Mulai Masuk Kembali!
- 1
- 2
- »



