Awal Mula Kasus Bahar Bin Smith, Resmi Tersangka atas Dugaan Penganiayaan Anggota Banser

disway.id
1 hari lalu
Cover Berita

TANGERANG, DISWAY.ID - Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar Bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan. 

Pria yang identik dengan rambut gondrongnya itu, diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang. 

Penetapan tersangka itu tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026.

BACA JUGA:Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Bahar Bin Smith Dijerat Pasal Berlapis!

Di mana sebelumnya penyidik melaksanakan gelar perkara berdasarkan hasil penyidikan yang telah berjalan sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025. 

Kasus itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.

Dalam surat itu disebutkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik, yang menyimpulkan bahwa status Bahar Bin Smith resmi dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.

BACA JUGA:Fakta-Fakta Pernikahan Siri Habib Bahar bin Smith dan Helwa Bachmid, Ditelantarkan hingga Dilabrak Istri Sah!

"Kita sudah tetapkan tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, Minggu, 1 Februari 2026.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kata Awaludin, pihaknya juga mengirimkan surat panggilan kepada Bahar Bin Smith untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026.

Tak berhenti di situ, Awaludin menegaskan, pihaknya akan melakukan proses proses hukum secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:Kronologi Dugaan Pencabulan Adik Habib Bahar Bin Smith, Terungkap saat Dengar Suara Teriak

Dalam perkara tersebut, Bahar Bin Smith disangkakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Dugaan penganiayaan itu terjadi pada 21 September 2025, di mana saat itu Bahar bin Smith menghadiri sebuah acara di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. 

Seorang anggota Banser saat itu mendatangi lokasi tersebut untuk mendengarkan ceramah dari Bahar. 

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Tinjau Longsor Cisarua: Komeng Ungkap PMI Jabar Telah Dikerahkan, Bupati Jeje Jawab Soal Air Bersih
• 18 jam lalukompas.tv
thumb
Rahasia Pak Humphrey Bebas Penyakit dan Tetap Bugar di Masa Pensiun
• 22 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Cara Tak Biasa Mendidik Anak, Ibu di Cakung Libatkan Petugas Damkar
• 18 jam lalukompas.tv
thumb
Interpol Kejar Riza Chalid, Red Notice Berlaku hingga 2031
• 15 jam laluokezone.com
thumb
3 Doa Malam Nisfu Syaban: Teks Arab, Latin dan Artinya, Dibaca Setelah Magrib
• 3 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.