Interpol Kejar Riza Chalid, Red Notice Berlaku hingga 2031

okezone.com
10 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – International Criminal Police Organization (Interpol) secara resmi menerbitkan Red Notice, atas nama Mohammad Riza Chalid alias MRC pada 23 Januari 2026.

Red Notice merupakan permintaan kepada aparat penegak hukum di 196 negara anggota Interpol untuk menemukan, menahan, atau melakukan penangkapan sementara terhadap buronan yang dicari guna kepentingan ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa.

Baca Juga :
Kenapa Red Notice Bos Minyak Riza Chalid Baru Terbit Sekarang?

Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa masa berlaku Red Notice ditetapkan selama lima tahun sejak diterbitkan. Dengan demikian, Red Notice terhadap Riza Chalid akan berlaku hingga 2031.

"Ada (masa berlakunya), lima tahun," ujar Untung, Senin (2/2/2026).

Namun demikian, Untung menegaskan, bahwa masa berlaku Red Notice tersebut masih dapat diperpanjang sesuai dengan mekanisme yang berlaku di Interpol.

Baca Juga :
Red Notice Diterbitkan, Keberadaan Riza Chalid Diawasi 196 Negara Interpol!

"Bisa diperpanjang. Untuk Red Notice, sejauh yang bersangkutan belum tertangkap, mereka akan melakukan konfirmasi kepada kami sebagai requesting country, apakah akan diperpanjang atau tidak," pungkasnya.

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Polri Akan Terbitkan Red Notice Buron Kasus Chromebook Jurist Tan, Lokasinya Sudah Dipetakan
• 9 jam lalusuara.com
thumb
Juara R1 Kejurnas Sprint Subhan Mahaputra Siap Tarung di Rally Panjang 2026
• 4 jam lalumedcom.id
thumb
Alexander Sabar: Akses Layanan Grok Sudah Dinormalisasi, Ada tapinya
• 15 jam laluviva.co.id
thumb
Rosan Yakin Petinggi Baru OJK-BEI akan Bawa Pasar Modal Menjadi Lebih Baik dari Sebelumnya
• 22 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Cawe-Cawe Danantara di BEI, Rosan: Kami Punya Kepentingan Besar di Pasar Modal
• 20 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.