JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan penganiayaan terhadap Rida, anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) yang diduga dilakukan pendakwah Bahar bin Smith, bermula saat korban hendak menyalami Bahar saat menjadi penceramah di acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Cipondoh, Tangerang, 21 Januari 2026.
Ketua Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Midyani, menjelaskan, saat hendak menyalami Bahar, korban tiba-tiba dipiting oleh pengawal Bahar.
Baca juga: Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Anggota Banser, Diperiksa 4 Februari
"Posisi jarak 2 meter, langsung dipiting sama pengawalnya dan ada pemukulan di depan panggung sampai dibawa ke rumah salah satu tersangka. Memang dia anggota yang suka menghadiri Maulid Nabi," tutur Midyani saat dikonfirmasi, Minggu (1/2/2026).
Ia mengatakan, setibanya di rumah salah satu tersangka, Rida kembali mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Bahar bersama pengikutnya.
Baca juga: Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
"Kemudian Bahar meminta ruangan untuk melakukan perbuatan kejinya (penganiayaan) di dalam kamar tersebut dipukuli Bahar dan pengikutnya dari pukul 00.30 WIB sampai sekitar jam 03.00 dini hari," jelasnya.
Selain mengalami kekerasan fisik, korban juga kehilangan telepon genggam yang dibawanya karena diambil oleh salah satu pelaku.
"Jadi ada tiga tersangka plus Bahar. Saat kejadian ponsel korban diambil oleh pelaku kekerasan. Untuk Bahar baru ditetapkan tersangka tanggal 30 kemarin," katanya.
Midyani juga menyoroti penangguhan penahanan terhadap tiga tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota.
Menurut dia, ketiga tersangka tersebut memiliki peran yang sama dalam peristiwa penganiayaan itu.
“Dengan adanya penangguhan penahanan terhadap tiga tersangka lainnya, artinya negara melalui Polres Metro Tangerang Kota membiarkan pelaku pencurian dengan kekerasan, penganiayaan, pengeroyokan, dan tindakan yang merendahkan derajat kemanusiaan bebas berkeliaran,” katanya.
Kompas.com masih berupaya untuk meminta konfirmasi Bahar bin Smith atas dugaan melakukan penganiyaan dan penetapannya sebagai tersangka.
Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap Rida, seorang anggota Banser di Cipondoh, Kota Tangerang.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 21 September 2025, saat Bahar menghadiri acara sebagai penceramah di Cipondoh.
Korban ketika itu datang dengan maksud untuk mendengarkan ceramah Bahar.
Saat Rida mendekat dan ingin bersalaman dengan Bahar, sekelompok orang yang mengawal kegiatan menghadangnya.
"Anggota (Banser) tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan dan terjadi kekerasan fisik hingga babak belur," jelas Awaludin.
Kasus ini kemudian dilaporkan dengan laporan polisi nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota, yang dibuat oleh Fitri Yulita, istri Rida.
Bahar Bin Smith disangkakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



