Liputan6.com, Jakarta - Polri menegaskan buron Interpol kasus dugaan korupsi tata kelola minyak Mohammad Riza Chalid (MRC) hanya memiliki satu paspor.
"Yang bersangkutan sejauh ini hanya memiliki satu paspor yaitu paspor Indonesia," kata Sekretaris NCB Divhubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (1/2/2026).
Advertisement
Diketahui, Interpol resmi menerbitkan red notice terhadap buron kasus dugaan korupsi tata kelola minyak Riza Chalid.
"Karena red notice ini berlaku di seluruh negara anggota Interpol, di 197 negara anggota Interpol, tentunya untuk ruang gerak dari subjek ini sangat terbatas," kata Untung.
Untung menyatakan Polri telah memetakan keberadaan Riza Chalid dan telah menjalin komunikasi dengan negara tersebut. Hal itu juga menjadi alasan mengapa proses pengajuan red notice Riza Chalid berlangsung lama.
"Untuk keberadaan, dari awal kami sudah mengetahui. Untuk itulah kenapa agak lama prosesnya. Sistem hukum yang berbeda antar satu negara dengan negara lain dan itu membutuhkan waktu agar kamicomply," tegas Untung.
Menurutnya, kasus Riza Chalid membutuhkan waktu yang lebih lama untuk menyamakan persepsi tindak pidananya.
"Kami bisa membuktikan bahwa dual criminality, apa yang dilakukan yang bersangkutan di tempat kami disebut kejahatan, dan di negara tempat yang bersangkutan bersembunyi juga dianggap sebagai suatu kejahatan," pungkasnya.


