Tangerang: Penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith dalam statusnya sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Pemeriksaan ini dilakukan usai penyidik menaikkan status hukum Bahar melalui gelar perkara atas laporan yang masuk sejak September 2025.
"Dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur di Tangerang, Banten, dikutip dari Antara, Minggu, 1 Februari 2026.
Baca Juga :
Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Anggota BanserPenetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal Jumat, 30 Januari 2026. Awaludin menegaskan, seluruh proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan sesuai aturan perundang-undangan.
Kasus ini bermula dari insiden di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, pada 21 September 2025. Saat itu, seorang anggota Banser yang berniat bersalaman dengan Bahar justru dihadang sekelompok orang hingga berujung pada tindakan kekerasan fisik.
"Anggota tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan, dan terjadi kekerasan fisik hingga babak belur," ujar Awaludin.
Bahar bin Smith. Foto: Antara/Rivan Awal Lingga.
Atas perbuatannya, Bahar bin Smith disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.



