Penulis: Intan Kw
TVRINews, Jakarta
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama pemerintah dan stakeholder terkait menegaskan komitmen untuk mempercepat reformasi pasar modal Indonesia secara menyeluruh. Langkah ini dilakukan guna memperkuat likuiditas, meningkatkan transparansi, serta menjaga kepercayaan investor melalui delapan rencana aksi strategis.
Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan reformasi tersebut akan dilakukan bersama Self-Regulatory Organization (SRO), yang meliputi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
“OJK bersama dengan Self-Regulatory Organization, bersama dengan Bursa Efek Indonesia, Kliring Penjaminan Efek Indonesia, dan Kustodian Sentral Efek Indonesia, menyampaikan komitmen untuk melakukan bold and ambitious reforms di pasar modal Indonesia sesuai dengan best practices dan memenuhi ekspektasi Global Index Provider," kata Friderica dalam Dialog Pasar Modal di Jakarta, Minggu, 1 Februari 2026.
Friderica menjelaskan, delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal tersebut diharapkan mampu meningkatkan kredibilitas dan daya tarik Pasar Modal Indonesia, sehingga dapat memberikan dukungan optimal bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Delapan rencana aksi itu dikelompokkan ke dalam empat klaster utama. Klaster pertama mencakup kebijakan free float, klaster kedua terkait transparansi, klaster ketiga berfokus pada tata kelola dan enforcement, serta klaster keempat mengenai sinergitas.
Pada klaster kebijakan free float, OJK berencana menaikkan batas minimum free float emiten menjadi 15 persen dari ketentuan saat ini sebesar 7,5 persen. Kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap. Untuk perusahaan yang melakukan penawaran umum perdana saham (IPO) baru, dapat langsung ditetapkan 15 persen. Sedangkan untuk emiten yang sudah lama, akan diberikan waktu transisi.
Klaster transparansi difokuskan pada penguatan keterbukaan informasi mengenai ultimate beneficial owner (UBO). OJK akan terus mendorong penguatan transparansi UBO dan keterbukaan afiliasi pemegang saham, guna meningkatkan kredibilitas dan daya tarik investasi melalui pengaturan yang tegas berdasarkan best practices internasional.
Selain itu, OJK juga akan memperkuat data kepemilikan saham agar lebih rinci dan andal. SRO akan diminta melakukan klasifikasi subtipe investor mengacu pada praktik global. Data tersebut akan disampaikan oleh KSEI kepada BEI untuk dipublikasikan melalui situs BEI.
Selanjutnya, kategori tata kelola dan enforcement mencakup tiga rencana aksi. Rencana aksi keempat adalah demutualisasi Bursa Efek Indonesia, sesuai amanat undang-undang, untuk meningkatkan tata kelola dan mengurangi konflik kepentingan. OJK akan terus membahas hal ini bersama pemerintah dan BEI dalam rangka persiapan implementasi.
Rencana aksi kelima adalah penegakan peraturan dan sanksi. OJK akan memperkuat enforcementterhadap berbagai pelanggaran hukum di pasar modal, termasuk manipulasi transaksi saham dan penyebaran informasi menyesatkan yang merugikan investor ritel.
Rencana aksi keenam adalah penguatan tata kelola emiten, antara lain melalui kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit, serta kewajiban sertifikasi bagi penyusun laporan keuangan emiten.
Untuk sinergitas, rencana aksi ketujuh adalah pendalaman pasar secara terintegrasi melalui sinergi OJK dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan stakeholderlainnya, guna memperkuat peran pasar modal sebagai sumber pembiayaan jangka panjang.
Rencana aksi kedelapan adalah penguatan kolaborasi dan sinergi dengan seluruh stakeholder, termasuk pemerintah, SRO, pelaku industri, untuk melanjutkan reformasi pasar modal secara berkesinambungan.
Editor: Redaktur TVRINews

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5490236/original/077526600_1770003067-IMG_7347.jpg)


