Komdigi Mulai Normalisasi Layanan Grok AI di Medsos X: Diawasi Ketat

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Kementerian Komdigi mulai memproses normalisasi layanan Grok AI di media sosial X. Sebelumnya, akses Grok diputus sementara karena disalahgunakan untuk membuat konten deepfake pornografi atau konten pornografi palsu yang dihasilkan.

Normalisasi ini dilakukan secara bersyarat setelah pihak X Corp menyampaikan komitmen tertulis soal langkah perbaikan layanan dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Layanannya dilakukan di bawah pengawasan ketat Komdigi.

“Normalisasi akses layanan Grok dilakukan secara bersyarat setelah X Corp menyampaikan komitmen tertulis yang memuat langkah-langkah konkret perbaikan layanan dan pencegahan penyalahgunaan. Komitmen ini menjadi dasar evaluasi, bukan akhir dari proses pengawasan,” ujar Alexander dalam keterangan tertulisnya dikutip pada Senin (2/2).

Alexander menyebut surat resmi dari X Corp telah ditujukan langsung ke Menkomdigi, Meutya Hafid. Menurut dia, X Corp sudah menerapkan penanganan berlapis atas penyalahgunaan layanan Grok.

Langkah tersebut meliputi penguatan pelindungan teknis, pembatasan akses terhadap fitur tertentu, penajaman kebijakan dan penegakan aturan internal, serta aktivasi protokol respons insiden.

Alexander menyebut seluruh langkah yang diklaim oleh pihak X akan diverifikasi dan diuji secara berkelanjutan oleh Komdigi untuk memastikan efektivitasnya dalam mencegah pelanggaran, termasuk penyebaran konten ilegal dan pelanggaran terhadap prinsip pelindungan anak.

“Normalisasi ini disertai pemantauan dan evaluasi berkelanjutan. Jika dalam pelaksanaannya ditemukan ketidakkonsistenan atau pelanggaran lanjutan, Kemkomdigi tidak akan ragu mengambil tindakan korektif, termasuk menghentikan kembali akses layanan,” tegas Alexander.

Alexander menegaskan kebijakan pengawasan ruang digital dilakukan secara proporsional, transparan, dan berbasis regulasi, dengan tujuan utama melindungi kepentingan publik serta menjaga ruang digital tetap aman serta berkeadilan.

“Dialog konstruktif tetap kami buka, tetapi kepatuhan terhadap hukum Indonesia adalah kewajiban. Normalisasi layanan bukan titik akhir, melainkan bagian dari proses pengawasan negara yang berkelanjutan,” tutup Alexander.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Danantara: Demutualisasi BEI takkan Picu Konflik Kepentingan
• 8 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Febri Diansyah Soroti Potensi Pasal Obstruction of Justice Jadi Pasal Karet
• 19 menit lalurctiplus.com
thumb
Identitas Dua Agen Federal dalam Penembakan Fatal di Minneapolis Terungkap
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Antisipasi Dampak Sinkhole, PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon
• 19 jam laludisway.id
thumb
Nadiem Makarim dan Immanuel Ebenezer Kembali Jalani Sidang Lanjutan, Agenda Pemeriksaan Saksi
• 4 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.