Alexander Sabar: Akses Layanan Grok Sudah Dinormalisasi, Ada tapinya

viva.co.id
16 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akhirnya memproses normalisasi bersyarat akses layanan Grok milik Elon Musk. Artinya, pemerintah melakukan pengawasan ketat setelah X Corp berkomitmen memperbaiki layanan dan kepatuhan hukum yang berlaku di Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar menegaskan bahwa normalisasi ini bukan bentuk pelonggaran tanpa syarat, melainkan bagian dari mekanisme penegakan hukum digital yang terukur dan dapat dievaluasi sewaktu-waktu.

Baca Juga :
X 'Menyerah' ke RI, tapi Grok Masih Dikunci Pemerintah
KTP2JB Nilai X dan Snack Video Tak Patuhi Aturan untuk Dukung Jurnalisme Berkualitas

“Normalisasi akses layanan Grok dilakukan secara bersyarat setelah X Corp menyampaikan komitmen tertulis yang memuat langkah-langkah konkret perbaikan layanan dan pencegahan penyalahgunaan. Komitmen ini menjadi dasar evaluasi, bukan akhir dari proses pengawasan,” ujarnya, Minggu, 1 Februari 2026.

Melalui surat resmi yang ditujukan kepada Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, X Corp menyatakan telah menerapkan sejumlah langkah penanganan berlapis atas penyalahgunaan layanan Grok.

Langkah tersebut meliputi penguatan pelindungan teknis, pembatasan akses terhadap fitur tertentu, penajaman kebijakan dan penegakan aturan internal, serta aktivasi protokol respons insiden.

Alexander Sabar menegaskan bahwa seluruh langkah yang diklaim oleh pihak X akan diverifikasi dan diuji secara berkelanjutan oleh Kemkomdigi untuk memastikan efektivitasnya dalam mencegah pelanggaran, termasuk penyebaran konten ilegal dan pelanggaran terhadap prinsip pelindungan anak.

“Normalisasi ini disertai pemantauan dan evaluasi berkelanjutan. Jika dalam pelaksanaannya ditemukan ketidakkonsistenan atau pelanggaran lanjutan, Kemkomdigi tidak akan ragu mengambil tindakan korektif, termasuk menghentikan kembali akses layanan,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan pengawasan ruang digital, baik berupa pembatasan maupun normalisasi akses layanan, dilaksanakan secara proporsional, transparan, dan berbasis regulasi, dengan tujuan utama melindungi kepentingan publik dan menjaga ruang digital tetap aman serta berkeadilan.

Kemkomdigi mencatat komitmen X Corp untuk terus bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia dalam memenuhi kewajiban hukum sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan menjaga ekosistem digital yang bertanggung jawab.

“Dialog konstruktif tetap kami buka, tetapi kepatuhan terhadap hukum Indonesia adalah kewajiban. Normalisasi layanan bukan titik akhir, melainkan bagian dari proses pengawasan negara yang berkelanjutan,” tutup Alexander Sabar.

Baca Juga :
Pemerintah Tegas! Akses AI Grok di Indonesia Masih Ditutup
Elon Musk Buka Lowongan Kerja Bergaji Rp4 Miliar, Cek Syarat Daftarnya!
Kekayaan Elon Musk Nyaris Capai Rp13.460 Triliun Usai Saham Tesla Reli Pesat, Hartanya Diprediksi Tembus Segini

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Mendikdasmen Resmikan 76 Revitalisasi Sekolah di Aceh Utara, hingga Bener Meriah
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
PGRI Minta DPR Bikin UU Perlindungan Guru, Baleg Akan Masukkan ke Prioritas
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Ford dan Xiaomi Bantah Kabar Akan Bikin Perusahaan Patungan untuk Produksi Mobil Listrik di AS
• 14 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Jelang Lawan Semen Padang, PSM Makassar Rampungkan 11 Pemain Asing! Tak Ada Todor Todoroski
• 22 jam laluharianfajar
thumb
Dirlantas PMJ: Pengendara Lawan Arus Jadi Sasaran Utama Operasi Keselamatan Jaya
• 8 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.