PGRI Minta DPR Bikin UU Perlindungan Guru, Baleg Akan Masukkan ke Prioritas

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) datang ke Baleg DPR RI pada Senin (2/1). Mereka meminta agar Baleg menyusun Undang-Undang Perlindungan Guru.

Di hadapan Ketua Baleg, Bob Hasan dan para anggotanya, Kepala Departemen Bantuan Hukum dan Perlindungan Guru Profesi PB PGRI, Maharani Siti Shopia menyorot soal istilah guru sebagai pilar peradaban dan penjaga nilai bangsa.

Dengan demikian, Maharani menilai guru bukan sekadar pekerja sektor pendidikan, melainkan aktor utama pembentuk manusia Indonesia

"Dan ini sesuai dengan falsafah Pancasila, terutama sila kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab, dan sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," ucap Maharani di dalam rapat audiensi tersebut.

"Kami perlu sampaikan karena guru harus ditempatkan sebagai subjek bermartabat, yang dilindungi dari kekerasan, kriminalisasi, dan ketidakadilan struktural," ucapnya.

Maharani menyebut, bila tak ada perlindungan yang memadai, guru tidak mungkin menjalankan fungsi etik, pedagogik, dan sosialnya secara utuh. Ia juga menyorot soal paradoks moral negara terhadap guru.

Menurut Maharani, secara moral, negara menuntut guru untuk mendidik karakter, menanamkan disiplin, dan membentuk kepribadian peserta didik. Namun, pada saat yang sama, negara kerap membiarkan guru berada dalam posisi yang rentan secara hukum.

"Bahkan kerap menjadi korban kriminalisasi atas tindakan pedagogis yang sah," ucap Maharani.

"Adanya pengaturan terkait perlindungan guru yang secara khusus ini dimaksudkan untuk mengoreksi paradoks moral ini agar kewajiban negara sejalan dengan tuntutan etis yang dibebankan kepada guru," imbuh dia.

Maharani menganggap guru memiliki posisi sosial yang mudah disalahkan, serta minim dukungan hukum secara institusional.

"Dan juga RUU ini kami harapkan merupakan manifestasi keadilan korektif dalam negara hukum yang berorientasi pada perlindungan martabat manusia," ujar Maharani.

Lebih lanjut, Maharani menyinggung soal kriminalisasi terhadap guru. Menurutnya, dalam beberapa tahun terakhir, kriminalisasi guru mengalami peningkatan yang signifikan.

"Kasus guru dilaporkan ke polisi oleh orang tua, murid, kemudian guru dipidana atas tindakan pendisiplinan, dan guru yang dikorbankan untuk meredam konflik sosial," ujar dia.

Maharani menilai kriminalisasi guru ini berdampak menciptakan rasa takut kolektif kepada para guru. Selain itu, wibawa guru di kelas juga menurun sehingga berdampak pada kualitas pendidikan.

"Dampak sosial ini tentu berdampak pada kualitas pendidikan, artinya ketika guru tidak merasa aman, proses pembelajaran kehilangan ketegasan dan nilai," tuturnya.

"Pendidikan karakter melemah, sekolah berubah menjadi ruang administratif, bukan ruang pembentukan manusia karena krisis perlindungan guru berimplikasi langsung pada krisis mutu pendidikan nasional," sambung dia.

Kehadiran RUU Perlindungan Guru pun dinilai sudah mendesak untuk menjamin keselamatan dan keamanan guru dalam melaksanakan tugasnya.

RUU Perlindungan Guru juga diperlukan untuk mencegah kriminalisasi guru, menjamin kesejahteraan dan hak guru, meningkatkan kualitas pendidikan, mencegah intervensi berlebihan dalam pendidikan, serta membuat guru dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut.

"Adanya undang-undang tentang perlindungan guru tentu bukanlah upaya mengistimewakan guru di atas hukum, melainkan memastikan bahwa hukum bekerja secara adil, proporsional, dan berkeadaban terhadap profesi yang memikul tanggung jawab peradaban bangsa. Saya kira sebagai bagian dari landasan sosiologis, kami akan melanjutkan dari rekan kami," tuturnya.

Selain soal perlindungan bagi guru, Maharani meminta agar RUU ini mengatur soal Badan Guru Nasional yang nantinya akan menaungi kesejahteraan para guru.

“Kemudian juga ada pembentukan badan guru nasional yang bertugas secara khusus untuk mengelola karier, batas pensiun, penempatan dan rekrutmen guru, karena kita berharap pengelolaan guru dilakukan secara independen,” ucap Maharani.

“Kemudian juga peningkatan kesejahteraan guru, pembinaan dan peningkatan kualitas guru, bentuk-bentuk perlindungan guru, imunitas terbatas bagi guru, serta ketentuan pidana bagi pihak-pihak yang tidak menjamin perlindungan terhadap guru,” tambahnya.

Maharani dan PGRI pun berharap agar RUU Perlindungan Guru ini masuk ke dalam Prolegnas prioritas.

“Selanjutnya harapan PGRI, tentu kepada DPR RI, tentu kita berharap undang-undang perlindungan guru ini dapat masuk dalam prolegnas 2026 atau setidak-tidaknya dalam long list periode ini yaitu 2024-2029,” ucap Maharani.

“Hal ini tentu karena adanya keterdesakan dan pentingnya kehadiran undang-undang perlindungan guru ini dalam menjamin keselamatan bagi guru-guru, juga keamanan bagi guru-guru dalam melaksanakan tugasnya,” tambahnya.

Tanggapan Baleg

Bob Hasan pun menanggapi permintaan PGRI ini. Ia menyorot soal pembentukan Badan Nasional Guru. Menurutnya, lebih baik menguatkan peran PGRI dalam Undang-Undang ketimbang membentuk badan baru.

“Sudah pernah kah kita berpikir untuk membangun Undang-Undang PGRI? Kenapa kita harus bikin Badan Guru Nasional, Pak? Kita punya PGRI yang penuh dengan dan padat dengan landasan sosiologis, landasan filosofis, dan landasan yuridis,” ucap Bob.

“Banyak yang ditelurkan oleh PGRI. Mulai lah bapak ibu sekalian, kita bangun bagaimana bangunan hukum yang tidak dekonstruktif, yang betul-betul konstruktif, yang berangkat daripada bahwa tujuannya adalah bagaimana martabat, profesionalitas, kejujuran, ketulusan daripada guru dibangun dengan legal structure yang tepat,” tambahnya.

Ia pun mengatakan, RUU PGRI akan dimajukan ke Prolegnas prioritas.

“Nanti saya akan majukan jadi prolegnas prioritas UU PGRI itu,” ucap Bob.

Lebih lanjut, di akhir rapat, Bob belum menuturkan keputusan Baleg terkait permintaan RUU Perlindungan Guru. Menurutnya, Baleg masih mengadvokasi guru-guru lainnya terlebih dahulu.

Ia pun berpesan agar PGRI terus melanjutkan perjuangan mereka untuk keamanan dan kesejahteraan guru.

“Saya harap dari bapak ibu sekalian di PGRI, jangan pernah surut perjuangan ini, kami dari Baleg pun tengah mengadvokasi para guru-guru terutama guru-guru madrasah yang merupakan bagian daripada persatuan guru juga yang saya kira pikirannya sama, ada kesejahteraannya dan ada perlindungan hukum di dalamnya,” tutur Bob.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pelatih Dewa United Puji Mental Pemain Usai Tahan Persebaya dengan 10 Orang di Gelora Bung Tomo
• 5 jam lalupantau.com
thumb
Harga Bitcoin Melorot Rp 335 Juta dalam 2 Minggu, Diramal Anjlok Makin Dalam
• 9 jam lalukatadata.co.id
thumb
Jembatan Penghubung Desa di Pandeglang Ambruk, Pemkab Bakal Perbaiki
• 21 jam laludetik.com
thumb
Ternyata Ini yang Dibahas Prabowo dan Samad dkk Selama 5 Jam
• 8 jam laludetik.com
thumb
Ramalan Keuangan Shio 3 Februari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular
• 13 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.