Refly Harun Sebut Pasal yang Digunakan untuk Mentersangkakan Roy Cs Berpotensi Langgar Konstitusi

kompas.tv
12 jam lalu
Cover Berita
Roy Suryo (kiri), Rismon Sianipar (kanan) dan kuasa hukumnya Refly Harun (tengah) saat memberikan keterangan di Jakarta, Jumat (30/1/2026). (Sumber: Tangkap layar KompasTV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Roy Suryo cs, Refly Harun menyebut 6 pasal yang digunakan penyidik untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo berpotensi melanggar konstitusi.

Hal tersebut disampaikan Refly Harun saat dikonfirmasi apa alasan Roy Cs menggugat pasal fitnah ke Mahkamah Konstitusi di program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Minggu (1/2/2026).

“Karena begini, ada ketentuan konstitusional yang selama ini kita harus dijunjung tinggi yaitu kebebasan menyatakan pendapat, baik secara lisan maupun tulisan,” kata Refly.

Baca Juga: Abraham Minta Prabowo Berani Sentuh Korupsi Aparat Penegak Hukum jika Ingin IPK Naik

“Kemudian kebebasan untuk memperoleh, menyebarkan, mendapatkan informasi, mengolah ya, pasal 28 F. Itu kadang-kadang cuma di atas kertas aja on the paper.”

Refly menuturkan, praktiknya di lapangan ketika ada orang yang melakukan uji terhadap ijazah publik justru dikriminalkan.

“Ahli kami mengatakan, kalau kami mengatakan atau saya mengatakan 99,9% ijazah Jokowi itu palsu itu tidak bisa dikategorikan sebagai penghinaan. Pertama itu adalah opinion, kedua opinion itu terhadap ranah publik yaitu yang digunakan untuk melamar jabatan publik mulai dari wali kota, gubernur, dan presiden,” ucap Refly.

“Karena ini berulang-berulang terus pasal ujaran kebencian, pasal mengenai penghinaan, pasal mengenai pencemaran nama baik, fitnah dan lain sebagainya, maka kita minta uji ke Mahkamah Konstitusi tidak hanya untuk kepentingan TRR, Thifa Roy Rismon tapi untuk kepentingan bangsa ini ke depan juga.”

Baca Juga: Pengamat: PSI Harus Mengkapitalisasi Jokowi jika Ingin Menangkan Pemilu di Masa Mendatang

Dengan begitu, lanjut Refly, jika gugatan ini dikabulkan maka siapa pun yang bekerja untuk kepentingan umum tidak akan dikriminalisasi hanya karena didomestikasi atau diprivatisasi soal-soal yang berkenaan dengan publik.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV

Tag
  • refly harun
  • ros suryo
  • ros suryo cs
  • pasal tersangkakan ros suryo
  • pasal langgar konstitusi
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Gol Tunggal Noah Nartey Antar Lyon Kalahkan Lille dan Perkuat Posisi Empat Besar Liga Prancis
• 10 jam lalupantau.com
thumb
Arema vs Persijap Jepara, Ketajaman Joel Vinicius Diuji
• 7 jam lalugenpi.co
thumb
Tikung Chelsea, Liverpool Bayar Rp1,4 Triliun untuk Salah Satu Bek Paling Berbakat di Dunia Meski tak Bisa Dimainkan Musim Ini
• 1 jam laluharianfajar
thumb
Lewat Program Pemberian Makanan Tambahan dan Edukasi Gizi, Dunia Usaha Tekan Risiko Stunting
• 13 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Prasmul Gandeng Pemkab Tangerang Kembangkan Kawasan Ekonomi Kreatif di 12 Desa
• 20 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.